Berita Bulungan Terkini

Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara

Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau di Desa Sajau melayangkan pengaduan ke Gakkum KLHK Kaltara, buntut maraknya perambahan hutan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
HUTAN DIRAMBAH - Masyarakat adat Punan Benau yang bermukim di wilayah Desa Sajau, Tanjung Palas Timur, Bulungan. Mereka melayangkan pengaduan ke Gakkum KLHK Kaltara, buntut mraknya perambahan hutan, Kamis (6/2/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKATARAM.COM, TANJUNG SELOR - Hutan di wilayahnya marak dirambah, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Utara (Kaltara) .

Menurut Sasut, salah satu perwakilan MHA Punan Batu Benau, aktivitas perambahan hutan di wilayah MHA Punan Batu Benau, telah terjadi berulang kali. Sehingga masyarakat berharap, ada penegakan hukum kepada pihak yang melakukan perambahan.

"Di kawasan ini telah dilakukan perambahan hutan menggunakan alat berat, serta jual beli lahan kepada pihak luar," ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

Padahal kata dia, kawasan ini merupakan kawasan hutan yang dilindungi. Bahjan beberapa waktu lalu mendapatkan penganugerahan Kalpataru 2024 kategori penyelamatan lingkungan hidup.

"Kami terbebani. Kami tidak bisa menjaga, menyelamatkan lingkungan hutan yang menjadi tempat tinggal dan menggantungkan hidup kami dari hutan," bebernya.

Baca juga: Jaga Identitas dan Orisinalitas, Pemkab Bulungan Perjuangkan Hutan Adat di Wilayah Punan Batu Benau

Untuk itu, MHA Punan Batu Benau berharap segara dilakukan penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan di hamparan seluas  18.000 hektare (ha). 

Disebutkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

"Kami berharap aktivitas perambahan hutan ini bisa segera ditindak," imbuhnya.

Seperti diketahui, kawasan Punan Benau yang berada di wilayah Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan ini, sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menjadi  kawasan geopark.

"Sekarang ini sudah berproses (menjadi kawasan geopark) di Kementerian ESDM," kata Sasut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan Geopark Punan Batu Benau dan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai ahli waris secara turun temurun.

Komandan Pos Gakkum KLHK Kaltara Mikrosli Agung saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan masuk.

Saat ini, pengaduan telah diteruskan ke Balai Gakkum KLHK di Samarinda, Kaltim.

Baca juga: Terima Kalpataru, Masyarakat Punan Batu Benau Berharap Tempat Hidup Mereka jadi Hutan Adat

"Pengaduan sudah di Kantor Samarinda, melalui bidang pengaduan, saat sedang ditelaah, tunggu petunjuk selanjutnya," kata Mikrosli.

Ia membeberkan, alur pelaporan terkait kehutanan, pihak Pos Gakkum sebagai penerima laporan, selanjutnya meneliti dan meneruskan ke Balai Gakkum KLHK.

Dikatakan, Pos Gakkum Kaltara sendiri, meliputi wilayah Kalimantan Utara, ditambah Berau Kaltim.

"Di Balai, setelah ditelaah, dicek apa yang kurang, termasuk apa hal yang diadukan. Kemudian dikirim ke kami untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved