Berita Bulungan Terkini

Perusahaan dan UMKM Diminta Sampaikan LKPM Tepat Waktu, DPMPTSP Bulungan Perketat Pengawasan

Pelaku UMKM dan perusahan di Bulungan diminta DPMPTSP Bulungan untuk LKPM dilakukan tepat waktu, karena pengawasan akan lebih diperketat

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
WAJIB LKPM - Salah satu investasi di kawasan industri hijau Indonesia di Tanah Kuning -Mangkupadi, Tanjung Palas Timur. Perusahaan diminta sampaikan LKPM tepat waktu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepatuhan para pelaku usaha, baik perusahaan maupun UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sangat lah penting.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Abdul Wahid mengatakan, kepatuhan dalam menyampaikan LKPM bukan sekadar administrasi. Melainkan bentuk komitmen pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus bukti tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kalau laporan disampaikan tepat waktu, pemerintah bisa cepat merespons kendala yang ada, memperbaiki iklim investasi, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Abdul Wahid, Kamis (28/08/2025).

DPMPTSP Bulungan, kata dia, seecara berkala melakukan evaluasi pengawasan terhadap perusahaan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban penyampaian LKPM.

Baca juga: Kepala DPMPTSP Kaltara: Penyampaian LKPM Triwulan II Diperpanjang

Abdul Wahid mengatakan, evaluasi ini bertujuan meninjau kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan secara berkala, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan.

“Dengan adanya evaluasi ini, kami berharap pengawasan investasi dapat berjalan lebih optimal dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Abdul Wahid.

Dalam evaluasi tersebut, perwakilan perusahaan dan UMKM diberikan ruang untuk menyampaikan masukan maupun pengalaman selama menyusun dan menyampaikan LKPM.

"Banyak di antaranya menyoroti tantangan teknis dalam penggunaan sistem pelaporan, terutama melalui platform Online Single Submission (OSS)," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, tim pengawas DPMPTSP memberikan penjelasan teknis serta bimbingan agar pelaku usaha lebih mudah melakukan pelaporan.

WAJIB LKPM - Salah satu investasi di kawasan industri hijau Indonesia di Tanah Kuning -Mangkupadi, Tanjung Palas Timur. Perusahaan diminta sampaikan LKPM tepat waktu.
WAJIB LKPM - Salah satu investasi di kawasan industri hijau Indonesia di Tanah Kuning -Mangkupadi, Tanjung Palas Timur. Perusahaan diminta sampaikan LKPM tepat waktu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA)

“Kami memberikan arahan mengenai tata cara pelaporan LKPM melalui OSS, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda atau abai terhadap kewajiban ini,” tandasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved