Berita Pemprov Kaltara

Kepala DPMPTSP Kaltara: Penyampaian LKPM Triwulan II Diperpanjang

Kepala DPMPTSP sebut penyampaian LKPM untuk triwulan II dan semester I biasanya sampai tanggal 10 Juli setiap tahunnya.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang saat kunjungan kerja ke salah satu proyek. Pemerintah memastikan penyampaian LKPM triwulan II dan semester I tahun 2024 diperpanjang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) untuk triwulan II dan semester I tahun 2024, diperpanjang sampai tanggal 20 Juli 2024.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( DPMPTSP ) Kalimantan Utara, Ferry Ferdinand Bohoh.

Dia menjelaskan, penyampaian LKPM untuk triwulan II dan semester I biasanya sampai tanggal 10 Juli setiap tahunnya.

Namun, pemerintah pusat memberi perpanjangan waktu selama 10 hari.

“Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 diperpanjang, dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024,” kata Ferry belum lama ini.

“Untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN), wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil, wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan,” ujarnya melanjutkan.

 

Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang: Perempuan Miliki Peran Penting dalam Aspek Pembangunan

Sebelumnya, DPMPTSP Kaltara telah melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap penyampaian LKPM Tahun 2023.

Pihaknya sudah optimal mendorong kepatuhan perusahaan.

Sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan pendampingan sudah dilakukan secara rutin.

“Banyak upaya yang kita lakukan.

Kita memantau terus, menelepon dan mengingatkan agar tepat waktu untuk melaporkan,” tegasnya.

Evaluasi, tidak hanya ditujukan pada perusahaan yang tidak menyetorkan LKPM.

DPMPTSP Kaltara turut memberi atensi terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan dalam pengisian LKPM.

“Ada yang sudah melapor, cuma di dalam sistem pelaporan belum maksimal, belum sesuai dengan ketentuan, karena ternyata belum memahami atau faktor lain, sehingga di dalam pelaporan perlu perbaikan,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved