Berita Bulungan Terkini

Jaga Identitas dan Orisinalitas, Pemkab Bulungan Perjuangkan Hutan Adat di Wilayah Punan Batu Benau

Setelah mendapat pengakuan sebagai MHA, Pemkab Bulungan akan memperjuangkan kawasan hutan adat di permukiman Punan Batu Benau Sajau.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau saat ditemui dalam acara peringatan hari lingkungan se-dunia, Rabu (12/6) (TribunKaltara.com/ Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setelah mendapat pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali akan memperjuangkan kawasan hutan adat di daerah permukiman Punan Batu Benau Sajau.

Hal tersebut dilakukan agar kehidupan dari MHA Punan Batu Benau lebih terjamin dan mendapat perlindungan.

Mengingat MHA Punan Batu Benau yang saat ini tersisa kurang lebih sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 150 an jiwa, masih menggantungkan kehidupan pada hutan dikawasan permukinan tempat tinggalnya.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan penetapan status kawasan hutan adat melalui skema perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca juga: Tanam Perdana di Taman Tematik Kebun Raya Bunda Hayati, Bupati Bulungan Kaltara Pilih Pohon Lapiu

Dengan ditetapkannya kawasan hutan adat, perlindungan terhadap area permukiman dan ruang jelajah MHA Punan Batu Benau akan semakin terjamin.

“Jadi mereka akan memiliki otoritas penuh atas kawasan permukiman mereka dalam rangka menjaga serta melestarikan lingkungan hutan,” kata Syarwani kepada awak media, Rabu (12/6).

Selain itu, status kepemilikan hutan adat juga akan membantu untuk tetap menjaga keorisinalitas adat dan budaya dari MHA Punan Batu Benau nantinya.

“Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat, siapapun yang datang berkunjung akan berlaku dan harus mengikuti hukum adat yang ditetapkan,” tegasnya.

“Misalkan, saya (Bupati) yang datang berkunjung dan ternyata dalam peraturan hukum adat harus memakai baju seperti mereka, ya saya harus mengikutinya karena itu sudah menjadi hukum adat yang berlaku disana,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Syarwani juga menegaskan bahwa keputusan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk tidak membangun fasilitas kesehatan atau infrastruktur didaerah pemukiman MHA Punan Batu Benau justru akan menghilangkan identitas dan orisinilitas dari MHA Punan Batu Benau itu sendiri.

“Kita khawatir, jika kemudian dibangunkan fasilitas atau infrastruktur akan memudahkan akses kita diluar wilayah Kabupaten Bulungan mendatangi mereka, tetapi bisa jadi itu justru merusak orisinalitas, kearifan lokal dan identitas mereka sebagai MHA Punan Batu Benau,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Rekrut 448 Pantarlih, Berikut Syarat dan Tugas yang Akan Dilakukan

Namun berkaitan dengan fasilitas kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bulungan lebih memilih untuk menerjunkan tenaga kesehatan di kawasan Punan Batu Benau.

“Untuk masalah kesehatan, kami lebih memilih untuk menerjunkan tenaga kesehatan kesana (kawasan Punan Batu Benau) dan itu akan rutin kita lakukan,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved