Bulungan Memilih

Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Rekrut 448 Pantarlih, Berikut Syarat dan Tugas yang Akan Dilakukan

Sebanyak 448 Pantarlih akan direkrut KPU Bulungan, untuk melakukan memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. BErikut syarat dan tugasnya nanti.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Hasnadi, komisioner KPU Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 448 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, untuk melakukan memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, sebanyak 448 Pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 nanti.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Hasnadi membeberkan jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024. Berikut juga syarat-syaratnya:

Disampaikan, penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih atau PPDP dimulai pada 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Berbahasa Bersastra Daerah, Kantor Bahasa Kaltim Latih Guru Bahasa Bulungan

Selanjutnya, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih pada 21 - 23 Juni 2024, dan akan langsung ditetapkan pada 23 Juni 2024.

"Selanjutnya para petugas Pantarlih atau PPDP akan dilantik pada 24 Juni 2024. Dan langsung bekerja mulai tanggal itu juga (24 Juni) hingga 25 Juli 2024," ungkap Hasnadi.

Selama kurang lebih satu bulan, para petugas ini akan melakukan pemutakhiran data pemilih.

Disampaikan juga tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, 

Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran,

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, 

Hasnadi menambahkan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih. Berikut syaratnya;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved