Bulungan Memilih

Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Rekrut 448 Pantarlih, Berikut Syarat dan Tugas yang Akan Dilakukan

Sebanyak 448 Pantarlih akan direkrut KPU Bulungan, untuk melakukan memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. BErikut syarat dan tugasnya nanti.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Hasnadi, komisioner KPU Kabupaten Bulungan. 

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani,

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 

- Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, 

"Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS," imbuhnya. 

Unuk diketahui, jumlah DP4 Pilkada Bulungan mencapai 115.677 pemilih. Ada penambahan 3.539 pemilih, dari jumlah pemilih pada Pemilu Februari lalu, yakni mencapai 112.168 orang.

Oleh petugas Pantarlih ini, nanti akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap DP4 Pilkada.

Dari data itu nanti ke rumah masing-masing warga pemilih, apakah nama yang bersangkutan sudah benar atau perlu perbaikan.

Baca juga: Jasa Punan Batu, Momen Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Bulungan Raih Kalpataru, Ini Kata Syarwani

Oleh KPU melalui petugas pantarlih, akan mencoret pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, sudah pindah, dan menjadi TNI/Polri.

Selain itu, juga akan menambah pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum masuk daftar pemilih, misalnya ada yang pindah masuk Bulungan, kemudian yang semula anggota TNI/Polri sudah pensiun dan sebagainya.

Dikemukakan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved