Bulungan Memilih

Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Rekrut 448 Pantarlih, Berikut Syarat dan Tugas yang Akan Dilakukan

Sebanyak 448 Pantarlih akan direkrut KPU Bulungan, untuk melakukan memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. BErikut syarat dan tugasnya nanti.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Hasnadi, komisioner KPU Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 448 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, untuk melakukan memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, sebanyak 448 Pantarlih akan diterjunkan untuk memutakhirkan data warga yang terdaftar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 nanti.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Hasnadi membeberkan jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024. Berikut juga syarat-syaratnya:

Disampaikan, penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih atau PPDP dimulai pada 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Berbahasa Bersastra Daerah, Kantor Bahasa Kaltim Latih Guru Bahasa Bulungan

Selanjutnya, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih pada 21 - 23 Juni 2024, dan akan langsung ditetapkan pada 23 Juni 2024.

"Selanjutnya para petugas Pantarlih atau PPDP akan dilantik pada 24 Juni 2024. Dan langsung bekerja mulai tanggal itu juga (24 Juni) hingga 25 Juli 2024," ungkap Hasnadi.

Selama kurang lebih satu bulan, para petugas ini akan melakukan pemutakhiran data pemilih.

Disampaikan juga tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, 

Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran,

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, 

Hasnadi menambahkan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih. Berikut syaratnya;

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani,

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 

- Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan, 

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, 

"Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS," imbuhnya. 

Unuk diketahui, jumlah DP4 Pilkada Bulungan mencapai 115.677 pemilih. Ada penambahan 3.539 pemilih, dari jumlah pemilih pada Pemilu Februari lalu, yakni mencapai 112.168 orang.

Oleh petugas Pantarlih ini, nanti akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap DP4 Pilkada.

Dari data itu nanti ke rumah masing-masing warga pemilih, apakah nama yang bersangkutan sudah benar atau perlu perbaikan.

Baca juga: Jasa Punan Batu, Momen Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Bulungan Raih Kalpataru, Ini Kata Syarwani

Oleh KPU melalui petugas pantarlih, akan mencoret pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, sudah pindah, dan menjadi TNI/Polri.

Selain itu, juga akan menambah pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum masuk daftar pemilih, misalnya ada yang pindah masuk Bulungan, kemudian yang semula anggota TNI/Polri sudah pensiun dan sebagainya.

Dikemukakan, seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved