Berita Tarakan Terkini

Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Sujud Syukur

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA AMNESTI - H, satu warga binaan Lapas Kelas II Tarakan kasus natkotika mendapat amnesti dari Presiden RI. DOKUMENTASI ISTIMEWA

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Satu orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan  terima amnesti dari Presiden RI.

Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan itu berinisial H.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan yang dikonfirmasi Minggu (3/8/2025) membenarkan informasi amnesti tersebut.

 Amnesti ini diberikan menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana.

Baca juga: Tak jera Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Nekat Curi Uang Mahasiswa di Kosan, Korban Rugi Rp 8,5 Juta 

"Benat ada satu orang WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima amnesti atau pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidananarapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Kalapas Kelas II A Tarakan, Jupri.

Adapun ia menambahkan, dalam satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

"Pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan atau Lapas di Indonesia," ujarnya.

Dari jumlah 1.178 orang narapidana pada rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (2/8/2025) kemari, Lapas Tarakan masuk salah satunta.

"Sqtu orang di antaranya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1)," ungkapnya lagi.

Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan. 

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik," bebernya.

Dan ia melanjutkan saat menerima amnesti, yang bersangkutan  langsung lakuman sujud syukur.

Baca juga: Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas di Kalimantan Utara

H sendiri adalah warga Tarakan namun identitasnya tak bisa dipublikasikan secara detail.

"Yang jelas H kemarin langsunh sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti," ungkapnya.

Terakhir ia menambahkan, pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Berita Terkini