Berita Tarakan Terkini

Tak jera Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Nekat Curi Uang Mahasiswa di Kosan, Korban Rugi Rp 8,5 Juta 

Residivis pencurian kembali melakukan aksinya di dua tempat sekaligus di Tarakan Kalimantan Utara, korban kehilangan uang .

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PELAKU PENCURIAN DIAMANKAN - Pelaku pencurian berinisial AA yang melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, saat diamankan di Polsek Timur untuk dimintai keterangan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aksi pria  berisial AA ini tidak patut ditiru. AA nekat kembali  mencuri padahal baru setahun lalu keluar dari Lapas Tarakan. Kali ini nekat mencuri di dua tempat, salah satunya kosan di Tarakan Kalimantan Utara.

Dua lokasi pencurian di Kelurahan Kampung Enam dan di Kelurahan Sebengkok. AA merupakan residivis yang tak punya pekerjaan tetap. Pada tahun 2022 ia dilaporkan tindak pidana pencurian mesin genset dan divonis hukuman selama 1,6 tahun penjara. Keluar dari penjara tak membuat AA kapok ataupun jera.

Di lokasi pertama, kejadiannya pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. TKP berada di  Jalan Gunung Tembak persisnya di dalam kamar kosan korban di RT 6 Kelurahan Kampung Enam di Tarakan.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, korban baru mengetahui kecurian pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Di sini korban kehilangan laptop merk HP berserta charger,tas laptop, HP Redmi, KTP, ATM BRI dan ATM Bankaltimtara.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Tersangka Pencurian Besi Begel Proyek Pagar Rumah

"Posisi korban sekitar pukul 18.30 wita ke kamar mandi untuk bersih-bersih persiapan salat Magrrib, setelah bersih-bersih lalu masuk ke kamar kost,  kemudian HP laptop ATM dan tas laptop hilang dari  rak tas termasym dompet isi ATM dan KTP," urainya.

Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Kemudian korban melapor ke pihak berwajib. 

Pelaku AA berhasil diamankan pada hari Sabtu (13/7/2025) pukul 15.30 wita sedang berada di salah satu hotel Jalan Mulawarman. Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual.

"Tersangka membutuhkan uang untuk membayar kamar hotel tempat Tersangka menginap. Pasal kami sangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana A dan ancaman pidana penjara 7 tahun," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved