Berita Tarakan Terkini
Tak jera Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Nekat Curi Uang Mahasiswa di Kosan, Korban Rugi Rp 8,5 Juta
Residivis pencurian kembali melakukan aksinya di dua tempat sekaligus di Tarakan Kalimantan Utara, korban kehilangan uang .
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aksi pria berisial AA ini tidak patut ditiru. AA nekat kembali mencuri padahal baru setahun lalu keluar dari Lapas Tarakan. Kali ini nekat mencuri di dua tempat, salah satunya kosan di Tarakan Kalimantan Utara.
Dua lokasi pencurian di Kelurahan Kampung Enam dan di Kelurahan Sebengkok. AA merupakan residivis yang tak punya pekerjaan tetap. Pada tahun 2022 ia dilaporkan tindak pidana pencurian mesin genset dan divonis hukuman selama 1,6 tahun penjara. Keluar dari penjara tak membuat AA kapok ataupun jera.
Di lokasi pertama, kejadiannya pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. TKP berada di Jalan Gunung Tembak persisnya di dalam kamar kosan korban di RT 6 Kelurahan Kampung Enam di Tarakan.
Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, korban baru mengetahui kecurian pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Di sini korban kehilangan laptop merk HP berserta charger,tas laptop, HP Redmi, KTP, ATM BRI dan ATM Bankaltimtara.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Tersangka Pencurian Besi Begel Proyek Pagar Rumah
"Posisi korban sekitar pukul 18.30 wita ke kamar mandi untuk bersih-bersih persiapan salat Magrrib, setelah bersih-bersih lalu masuk ke kamar kost, kemudian HP laptop ATM dan tas laptop hilang dari rak tas termasym dompet isi ATM dan KTP," urainya.
Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Kemudian korban melapor ke pihak berwajib.
Pelaku AA berhasil diamankan pada hari Sabtu (13/7/2025) pukul 15.30 wita sedang berada di salah satu hotel Jalan Mulawarman. Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual.
"Tersangka membutuhkan uang untuk membayar kamar hotel tempat Tersangka menginap. Pasal kami sangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana A dan ancaman pidana penjara 7 tahun," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
pria
mencuri
Lapas Tarakan
lokasi
Tarakan
Kalimantan Utara
pencurian
Kelurahan Kampung Enam
Kelurahan Sebengkok
residivis
korban
kerugian
mahasiswa
TribunKaltara.com
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.