Berita Tarakan Terkini

Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran

PWI Nunukan berharap calon anggota KPID Kaltara saat seleksi jangan dari simpatisan partai politik untuk menjamin netralitas.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
SOSIALISASI KPID KALTARA - Sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026-2029 di Kabupaten Nunukan, menuai sorotan dari peserta forum, Jumat (28/8/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara periode 2026-2029 di Nunukan, Kalimantan Utara menuai sorotan dari peserta forum, Jumat (28/8/2025), siang. Forum sosialisasi calon anggota KPID Kaltara ini tak sekadar menjadi ajang informasi prosedural. 

Lantaran dibanjiri pertanyaan kritis dari peserta mengenai independensi Tim Seleksi (Timsel), transparansi tahapan seleksi, hingga potensi intervensi politik DPRD Kaltara.

Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan, Taslee, menyoroti syarat seleksi yang melarang calon anggota KPID Kaltara adalah anggota maupun simpatisan partai politik. Menurutnya, aturan itu belum cukup menjamin netralitas calon komisioner.

"Peran DPRD sangat sentral karena lembaga ini yang merekomendasikan 7 nama calon komisioner kepada Gubernur. Walaupun misalnya peserta seleksinya bukan kader partai, tetap rawan kalau ada kedekatan emosional dengan anggota DPRD Kaltara. Ini yang harus dijawab Timsel, bagaimana menjamin independensi dalam proses seleksi," kata Taslee kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025  

Menurutnya, KPID Kaltara kelak akan menjadi garda terdepan mengawasi penyiaran televisi dan radio di provinsi ini, termasuk masuknya siaran asing dari Malaysia yang masih ditonton warga perbatasan.

Namun, jika seleksinya sejak awal tersandera kompromi politik, independensi lembaga ini bisa ternodai bahkan sebelum lahir. 

"Karena itu, publik perlu untuk mengingatkan DPRD jangan sampai menjadi pintu masuk politisasi penyiaran di Kaltara," ucap Taslee.

Sorotan lain datang dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Nunukan, Herman. Ia mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan seleksi calon anggota KPID Kaltara.

Ia juga mengusulkan agar proses seleksi dilakukan terbuka, bahkan disiarkan langsung melalui kanal resmi KPID yang bisa diakses masyarakat secara luas.

Baca juga: Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas

"Payung hukum seleksi anggota KPID Kaltara ini bentuknya apa, peraturan gubernur atau apa?. Lalu proses seleksi harus dilakukan terbuka, agar publik bisa menilai langsung transparansi proses, bukan hanya sekadar percaya pada laporan," ujar Herman.

Tanggapan Timsel

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Timsel KPID Kaltara, Jupri, menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Nunukan. Pekan depan giliran Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.

Sementara Sekretaris Timsel, Lili Suryani, menegaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka. 

"Ada sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya bisa dipantau publik. Selain itu, tanggapan masyarakat akan menjadi bahan klarifikasi Timsel saat wawancara dengan calon. Tetapi mohon dilengkapi bukti, misalnya jika ada calon yang masih terkait partai politik," tutur Lili Suryani.

Menurut Lili, mekanisme seleksi anggota KPID berbeda dengan KPU atau Bawaslu, karena tidak ada aturan waktu tunggu bagi mantan anggota partai. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved