Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Ungkap Tersangka Pencurian Besi Begel Proyek Pagar Rumah

Polres Nunukan mengamankan 3 pelaku pencurian besi begel proyek pagar rumah di Nunukan, Kaltara.

HO/ Ipda Zainal
TERSANGKA PENCURI BESI - Satreskrim Polres Nunukan, Polda bersama unit Reskrim Polsek Nunukan, mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat (04/042025). (HO/ Ipda Zainal) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satreskrim Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama unit Reskrim Polsek Nunukan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat (04/042025). 

Kasus ini melibatkan tiga terduga pelaku yang diduga mencuri besi begel dari sebuah proyek pembangunan pagar rumah milik korban, Achmad Hairi (53), seorang buruh harian lepas.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Pelapor yang juga korban, Achmad Hairi, mendapati bahwa sejumlah besar besi begel yang sebelumnya disimpan dalam karung di pondok proyeknya telah hilang. 

Setelah pengecekan, ia menemukan hanya 430 buah besi begel dari total 2.300 pcs yang sebelumnya ada.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.200.000.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan aksi pencurian ini melibatkan tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial MF (37), AM (35), dan UM (44).

"MF ini sebelumnya bekerja di proyek pembangunan rumah milik korban, jadi dia sudah mengetahui seluk-beluk lokasi proyek. MF melakukan pencurian pada malam hari dengan memindahkan besi begel ke tempat lain," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Minggu (06/04/2025), sore.

Zainal menyampaikan, tersangka AM dan UM bertugas memindahkan dan menjual barang curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, Sat Reskrim Polres Nunukan dan jajaran Polsek Nunukan berhasil mengamankan tersangka AM terlebih dahulu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat. 

Kemudian, tersangka UM dan MF diamankan Polisi saat melintas di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

"Tersangka MF ini merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 karung besi begel dan satu unit sepeda motor Honda Supra-X berwarna hitam. 

"Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4-e KUH Pidana Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Zainal.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved