TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sebanyak 80 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tana Tidung tahun ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Tana Tidung, Libernatia Suinna Melati, mengatakan kuota tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.
“Kuota ini diprioritaskan bagi UMKM di desa serta pelaku usaha binaan TP PKK,” ujarnya Libernatia Suinna Melati kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/8/2025).
Libernatia Suinna Melati menjelaskan, pendaftaran program ini telah dibuka sejak Juli dan akan ditutup pada September 2025.
Baca juga: Disperindag Siapkan Lokasi UMKM Irau Malinau Kaltara 2025, Seleksi Utamakan Kualitas Produk
“Syaratnya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan siap berproduksi. Biaya pengurusan sebesar Rp230 ribu ditanggung penuh oleh Disperindagkop, jadi gratis untuk pelaku UMKM,” jelasnya.
Meski sudah berjalan sebulan, jumlah pendaftar masih minim.
“Dari sekitar 1.400 pelaku UMKM yang terdata, baru sekitar 20-an produk yang siap disertifikasi halal,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa, termasuk Kecamatan Tana Lia.
“Tujuannya agar lebih banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Libernatia menyebut rendahnya pendaftar disebabkan kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang manfaat sertifikasi halal.
“Banyak yang mengira prosesnya rumit atau mahal. Padahal gratis dan justru memudahkan masuk ke pasar modern seperti minimarket dan pusat oleh-oleh,” bebernya.
Ia menegaskan, sertifikasi halal menjadi syarat wajib bagi produk pangan, minuman, dan hasil olahan sesuai ketentuan pemerintah pada 2026 mendatang.
“Kami berharap hingga 2026 nanti, seluruh produk UMKM di Tana Tidung sudah bersertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” harapnya.
Libernatia menambahkan, program ini bekerja sama dengan pendamping proses produk halal Kemenag Tana Tidung.
Baca juga: Difasilitasi Disperindagkop Bulungan, 238 Pelaku UMKM Terima Sertifikat Halal dan 70 Izin PRT
“Hingga saat ini baru ada 127 pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal, belum termasuk data tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Program ini, kata dia, sempat tertunda selama beberapa tahun.
“Tahun ini baru kita mulai lagi, dan akan berlanjut di tahun berikutnya,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti