TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung, Kaltara akan memanggil pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait keluhan masyarakat yang menyebut SPBU hanya buka dalam waktu singkat.
Plt Kasat Pol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pengawasan distribusi BBM yang berada di Bagian Kesra.
“Terkait keluhan masyarakat soal SPBU yang buka sebentar, kami anggota Pol PP sudah ketemu dengan tim pengawasan distribusi BBM. Kebetulan timnya ada di Kesra, jadi kami coba koordinasi ke sana untuk komunikasi teknisnya,” kata Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Arief Prasetiawan menegaskan, langkah selanjutnya adalah memanggil pengelola SPBU untuk dimintai penjelasan.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Damkar Nunukan Inspeksi APAR di Toko Retail, Penginapan hingga SPBU
“Tapi kami akan panggil langsung pengelola SPBU, kenapa dan apa kendalanya sampai seperti itu (buka sebentar),” ujarnya.
Arief menambahkan, sebelumnya pengelola SPBU juga pernah dipanggil pihak Pertamina usai penertiban Pertamini yang tidak sesuai aturan.
Namun, hasil dari pertemuan itu belum dilaporkan ke Satpol PP.
“Sebenarnya pasca masalah Pertamini, sempat dipanggil pengelola SPBU sama Pertamina. Cuma hasilnya apa, itu belum ada laporan ke kami,” jelasnya.
Menurutnya, Pertamina telah mewajibkan seluruh SPBU untuk tetap buka pada akhir pekan.
“Katanya Pertamina itu mewajibkan semua SPBU harus buka Sabtu dan Minggu, bahkan ada yang ngaku siap 24 jam. Tapi kan ini sampai sekarang belum ada,” bebernya.
Berdasarkan pantauan TribunKaltara.com terdapat dua SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Sesayap khususnya di Desa Tideng Pale dan Tideng Pale Timur.
Namun kedua SPBU tersebut kerap terlihat hanya beroperasi dalam waktu yang terbilang singkat.
Hal itu lah yang menjadi keluhan masyarakat dan kerap menjadi pembahasan baik antar warga maupun di media sosial.
Diketahui sebelumnya Pol PP Tana Tidung juga telah melakukan penertiban terhadap pedagang BBM dengan menggunakan Pom mini atau yang biasa juga disebut Pertamini.
Berkaitan dengan larangan penggunaan Pertamini di Tana Tidung, Arief memastikan sudah tidak ada lagi pedagang yang melanggar.
Baca juga: Sampel BBM di SPBU Tarakan Masih Diuji, Pertamina Tunggu Hasil dari LEMIGAS
“Untuk Pertamini, Alhamdulillah sekarang sudah aman semua. Tidak ada lagi pedagang bensin yang terlihat menggunakan Pertamini itu sekarang,” tandasnya.
Arief menegaskan, Satpol PP akan selalu hadir dalam penegakan peraturan daerah.
“Kami kan penegak Perda, jadi apapun aturan yang Pemda berikan ya kami harus hadir di situ,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti