Insentif Dokter di Perbatasan

Sikapi Perpres Insentif Dokter Perbatasan, Bupati Malinau Harap Distribusi Spesialis Sampai ke Desa

Malinau sebagai daerah perbatasan memiliki persoalan kurangnya tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis di wilayah terluar.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
NAKES PERBATASAN – Tenaga kesehatan dan dokter saat dikirim ke perbatasan menangani Covid-19 di Malinau, Kalimantan Utara. Kenaikan tunjangan dokter perbatasan menjadi angin segar bagi nakes di Malinau. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp 30,012 juta per bulan, Senin (11/8/2025).

Insentif diperuntukkan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, Dokter Gigi spesialis, dan Dokter Gigi subspesialis yang bertugas di wilayah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Malinau sebagai daerah perbatasan memiliki persoalan yang sama sejak dulu, yaitu kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di wilayah terluar.

Saat dikonfirmasi, Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyebut, kebijakan ini serupa gayung bersambut yang sinkron dengan sejumlah kebijakan daerah sejak periode pertamanya menjabat.

Baca juga: Tiga Dokter Spesialis Layani Pemeriksaan Kesehatan Warga di Desa Setulang Malinau, Didominasi Lansia

Bupati Malinau, Wempi W Mawa etjhrt
DOKTER PERBATASAN – Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menanggapi kebijakan Perpres Tunjangan Dokter Perbatasan, Senin (11/8/2025). Selain mengapresiasi kebijakan, Wempi turut mendorong solusi penempatan dokter sampai desa yang selama ini berpusat di kecamatan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Dia mengapresiasi kebijakan melalui Perpres 81/2025 sebagai langkah yang akan menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan Malinau.

“Kita patut mengapresiasi kebijakan ini. Dan bagi saya program pemerintah pusat dengan program pemerintah daerah seperti satu lembaran buku yang kesimpulannya sama. Tujuannya sama dan sinkron dengan gagasan kami sejak periode pertama,” ujarnya saat ditemui di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).

Kendati kebijakan ini masih dalam tahap rencana penerapan teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan, bagi Wempi kebijakan ini punya relasi yang kuat dan semakin menguatkan langkah kebijakan di daerah.

Perpres ini menitikberatkan pada pemerataan kebutuhan nasional, prioritas daerah yang minim akses, kekurangan tenaga medis, dan memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

"Selama beberapa tahun terakhir, sejak periode pertama saya telah menjalankan program strategis Desa Sarjana dengan menyekolahkan anak-anak daerah menjadi dokter, dengan komitmen mereka kembali mengabdi di desa asal," katanya.

Kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus terbesarnya sejak awal. 

Termasuk pada tahun ini, Pemkab Malinau telah mengalokasikan anggaran khusus untuk rumah dinas nakes di perbatasan.

Di antaranya pembangunan rumah dinas nakes Long Pujungan, Long Nawang, Long Ampung, Mahak Baru, dan Metut. Termasuk rehab dan pemeliharaan rumah sakit di Desa Punan Gong Solok dan Setulang.

Menurutnya, visi yang diusung Presiden melalui Perpres ini memperkuat semangat Pemkab Malinau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang merata.

Harapan Penempatan Hingga Desa

Wempi menyoroti tantangan utama layanan kesehatan di Malinau, yakni penempatan dokter yang masih terpusat di tingkat kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved