Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Desak Kejelasan PI Sebesar 10 Persen dari Pengelolaan Migas, Dongkrak PAD 

Demi dongkrak PAD, DPRD Kaltara minta kejelasan Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan blok Migas di wilayah Kaltara.

Tayang:
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TribunKaltara.com
MUDDAIN - Wakil Ketua II DPRD Kaltara Muddain saat diwawancara media 
Ringkasan Berita:
  • Berikut adalah ringkasan yang lebih padat:
  • DPRD Kaltara menuntut percepatan jatah bagi hasil migas 10 persen sesuai regulasi pusat untuk daerah penghasil.
  • Walau BUMD pengelola sudah siap sejak 2018, mekanisme dan besaran pembagian hasil hingga kini masih tidak jelas.
  • Kejelasan jatah ini krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah guna mendanai pembangunan di Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- DPRD Kaltara terus mendorong Percepatan realisasi hak daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan blok minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah Kaltara.

Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja DPRD Kaltara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI belum lama ini.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan PI 10 persen merupakan hak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat memberikan peluang bagi daerah untuk ikut memiliki dan menikmati hasil pengelolaan migas melalui skema kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Skema PI 10 persen ini adalah bentuk komitmen pemerintah pusat agar daerah penghasil juga bisa merasakan langsung manfaat pengelolaan sumber daya alamnya,” kata Muddain, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Gubernur Kaltara Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

Menurutnya, Pemprov Kaltara sebenarnya telah menindaklanjuti regulasi tersebut sejak lama. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan Perumda Migas Kaltara Jaya sebagai badan usaha daerah yang akan mengelola kepentingan migas.

Tudak hanya itu, perda tersebut juga telah direvisi guna memperkuat peran Perumda, termasuk membuka peluang kerja sama usaha dengan KKKS.

Kerja sama itu mencakup penyediaan alat berat, kendaraan operasional, tenaga kerja, bahan bakar minyak hingga jasa katering.

Namun demikian, hingga memasuki tahun 2025, kepastian terkait besaran dan mekanisme PI 10 persen yang akan diterima daerah masih belum jelas.

“Sejak 2018 sampai sekarang, belum ada kepastian berapa besaran PI 10 persen yang akan diterima pemerintah provinsi. Padahal, itu nantinya juga akan dibagi ke kabupaten dan kota penghasil migas,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov Kejar Kesempatan PI 10 Persen untuk Kelola Migas di Kaltara

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas, yang sejatinya bisa menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan di Kaltara.

“Kami ingin tahu secara administratif sudah sejauh mana prosesnya. Jika memang pemerintah pusat berkomitmen, tentu harus ada kejelasan agar daerah bisa benar-benar merasakan manfaat PI ini,” tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved