Advertorial
Pekerja Dapur SPPG YAAI di Bulungan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
SPPG Yayasan Amanah Aksi Insani yang diketuai Andi Irfan menjadi dapur pertama di Bulungan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTARA.COM - Pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Bulungan kepada SPPG Yayasan Amanah Aksi Insani (YAAI), Jumat (7/11/2025).
SPPG Yayasan Amanah Aksi Insani yang diketuai Andi Irfan menjadi dapur pertama yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Bulungan.
"Dengan demikian setiap pekerja yang terlibat di SPPG YAAI akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap penanggung jawab SPPG YAAI.
Kerja sama antara kedua instansi tersebut berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulungan, Hasanuddin mengungkapkan kerjasama ini terpusat antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian mewajibkan seluruh pekerja yang terlibat dalam SPPG terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Warga Antusias Serbu Booth BPJS Ketenagakerjaan di Perayaan HUT Tanjung Selor, Ada Hadiah Menarik
"Di Kabupaten Bulungan saat ini baru SPPG YAAI yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada tanggal 6 November 2025, seluruh Pekerja telah aktif terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Hasanuddin.
Penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan dilakukan sebagai bukti sah kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di dapur SPPG seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian.
Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya.
"Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan kematian. Paling tidak dasarnya itu dulu," ucap Hasanuddin.
Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali.
Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.
"Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan dan meninggal dunia, namun apabila terjadi risiko tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat pekerja," kata Hasanuddin.
"Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan beasiswa sekolah dari TK hingga perguruan tinggi," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/071125-dapur-SPPG-YAAI-02.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.