Kamis, 14 Mei 2026

Badan Pertanahan Nasional

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Beri Manfaat dalam Transaksi Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Tayang:
Editor: Amiruddin
ISTIMEWA/ATR-BPN
MANFAAT LEBIH - Tampak pegawai BPN (kanan), saat melayani warga belum lama ini. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. (Istimewa/ATR-BPN) 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi tanah.
  • Dalam proses jual beli tanah, PPAT wajib memindai barcode sertipikat untuk mendapatkan secret code/e-code sebagai verifikasi data digital.
  • Sistem verifikasi berlapis ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen, memastikan keaslian data, dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.

 

TRIBUNKALTARA.COM - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. 

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik.

Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).

 

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya
MANFAAT LEBIH - Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya. I Gede beberkan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. (Istimewa/ATR-BPN)

 

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Tata Ruang dan Layanan Pertanahan di Daerah

Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan barcode dilakukan.

Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik. 

Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli.

PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku. 

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah.

Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita.

Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved