Badan Pertanahan Nasional
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Beri Manfaat dalam Transaksi Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi tanah.
- Dalam proses jual beli tanah, PPAT wajib memindai barcode sertipikat untuk mendapatkan secret code/e-code sebagai verifikasi data digital.
- Sistem verifikasi berlapis ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen, memastikan keaslian data, dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.
Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik.
Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Tata Ruang dan Layanan Pertanahan di Daerah
Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan barcode dilakukan.
Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak Sertipikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli.
PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah.
Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita.
Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya.
| Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Tata Ruang dan Layanan Pertanahan di Daerah |
|
|---|
| 50 Persen Bidang Tanah Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh |
|
|---|
| Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN |
|
|---|
| ATR/BPN Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan |
|
|---|
| Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Tampak-pegawai-BPN-kanan-saat-melayani-warga-belum-lama-ini.jpg)