Senin, 1 Juni 2026

Badan Pertanahan Nasional

Beli Apartemen tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Pembelian apartemen atau rumah susun tidak hanya perlu memastikan SHMSRS, tetapi juga harus memeriksa status hak atas tanah.

Tayang:
Editor: Amiruddin
ISTIMEWA/ATR-BPN
HAK ATAS TANAH - Ilustrasi sertipikat rumah susun. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut. (ISTIMEWA/ATR-BPN) 

Ringkasan Berita:
  • Pembelian apartemen atau rumah susun tidak hanya perlu memastikan SHMSRS, tetapi juga harus memeriksa status hak atas tanah seperti HGB, Hak Milik, atau Hak Pakai sesuai UU No. 20 Tahun 2011.
  • Status tanah memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu perpanjangan hak, dan penting memastikan keberadaan P3SRS sebagai pengelola dan perwakilan kepentingan pemilik unit.
  • Ketidaklengkapan legalitas dapat menimbulkan masalah seperti unit tidak bisa dijual, diagunkan, atau sengketa.

 

TRIBUNKALTARA.COM - Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.

Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Baca juga: Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas, Nusron Wahid: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen.

Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.

Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama.

Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. 

(Adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved