Berita Nunukan Terkini

Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan

Momen seorang perempuan dari balik panggung remisi, mengendong bayi mungil yang lahir di Lapas Kelas IIB Nunukan.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
BAYI WARGA BINAAN - Momen seorang perempuan dari balik panggung mengendong bayi mungil terbungkus kain tipis, matanya masih rapuh, wajahnya teduh, di aula lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025). Bayi tersebut lahir dalam sel tahanan Lapas Kelas IIB Nunukan. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tangis kecil itu mengalihkan pandangan tamu undangan di sela persembahan tari kreasi warga binaan Lapas Nunukan, di aula lantai V Kantor Bupati Nunukan pada Minggu (17/08/2025), siang. 

Dari balik panggung, seorang perempuan berbusana kebaya hitam dengan warna hijab serupa, melangkah perlahan.

Di pelukannya, seorang bayi mungil terbungkus kain tipis, matanya masih rapuh, wajahnya teduh. Para tamu undangan terdiam, sebagian matanya berkaca-kaca.

Si kecil itu lahir bukan di rumah, bukan pula di pelukan keluarga besar, melainkan di balik jeruji besi. 

Bayi tersebut adalah anak dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kehadirannya dalam tarian pembuka penyerahan remisi HUT ke-80 RI, siang tadi, menjadi simbol pemasyarakatan bukan sekadar penjara. 

"Di balik jeruji, kehidupan tetap bertumbuh," kata Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham kepada TribunKaltara.com seusai acara penyerahan remisi.

Momen itu membuat semua unsur Forkopimda dan tamu undangan yang hadir sejenak tertegun. 

Baca juga: 1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Tarian kreasi yang dipersembahkan warga binaan perempuan tiba-tiba menghadirkan pesan mendalam tentang sisi lain pemasyarakatan.

Di dalam Lapas Nunukan ada kehidupan, ada titipan, ada amanah yang harus dijaga.

Puang Dirham mengungkapkan bahwa bayi tersebut sah secara hukum berada dalam tanggung jawab negara.

"Pemasyarakatan bukan hanya soal penjara. Ada istilah anak titipan. Sesuai ketentuan berlaku, sampai usia tiga tahun, negara melalui Lapas wajib melengkapi dan memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Puang Dirham.

Ia menambahkan, remisi dan pembinaan bukan sekadar bentuk pemotongan hukuman, tapi juga bagian dari upaya reintegrasi sosial. 

Termasuk, bagaimana negara hadir untuk melindungi anak-anak yang lahir dari ibu warga binaan di dalam sel tahanan.

Harapan yang Lahir

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved