Berita Nunukan Terkini
1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas
Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada 1.039 warga binaan saat momen HUT ke-80 RI, 20 orang langsung bebas.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan jumlah penghuni Lapas Nunukan hingga tanggal 17 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.265 orang, termasuk dua titipan bayi.
Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 116 tahanan dewasa pria, 5 tahanan dewasa perempuan, 1.065 narapidana dewasa pria, 76 narapidana dewasa perempuan, serta 3 anak pria.
"Dari total penghuni itu, sebanyak 1.039 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), dengan rincian 425 orang menerima remisi normal dan 614 orang menerima remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/08/2025), siang.

Baca juga: Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan
Selain itu, terdapat pula Remisi Umum II (RU II) untuk 26 orang narapidana.
Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas pada 17 Agustus.
Sementara itu sisanya terdiri dari 5 orang masih menjalani subsider atau denda, 2 orang sudah bebas integrasi, dan 7 orang bebas karena sebelumnya telah menerima Remisi Dasawarsa.
Rincian Remisi Dasawarsa
Selain Remisi Umum, Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
- Remisi Dasawarsa I: 1.048 narapidana, terdiri dari 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
- Remisi Dasawarsa II: 30 narapidana, dengan rincian 7 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider/denda, 12 orang bebas karena remisi umum, serta 8 orang bebas integrasi.
- Remisi Pidana Denda I (RPDP I): 18 narapidana, seluruhnya masih menjalani subsider/denda.
- Remisi Pidana Denda II (RPDP II): 17 narapidana, terdiri dari 1 orang langsung bebas dan 16 orang masih menjalani subsider/denda.
- Remisi PMP I (Anak Binaan): 3 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana, meski masih harus menjalani pidana pokok penjara.
Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan |
![]() |
---|
Perlintasan di PLBN Labang Nunukan Naik 290 Persen, Didominasi WNI untuk Kunjungan Keluarga |
![]() |
---|
Bupati Irwan Sabri Kukuhkan 43 Anggota Paskibraka Nunukan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Nunukan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kecamatan, 83 Bungkus Diamankan |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Skrining TB dan PTM Bagi Warga Binaan, Demi Jaga Kesehatan dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.