Berita Nunukan Terkini

1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada 1.039 warga binaan saat momen HUT ke-80 RI, 20 orang langsung bebas.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham (kiri) mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan jumlah penghuni Lapas Nunukan hingga tanggal 17 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.265 orang, termasuk dua titipan bayi. 

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 116 tahanan dewasa pria, 5 tahanan dewasa perempuan, 1.065 narapidana dewasa pria, 76 narapidana dewasa perempuan, serta 3 anak pria.

"Dari total penghuni itu, sebanyak 1.039 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), dengan rincian 425 orang menerima remisi normal dan 614 orang menerima remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/08/2025), siang.

remisi Lapas Kelas IIB Nunukan 170825_1
REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan

Selain itu, terdapat pula Remisi Umum II (RU II) untuk 26 orang narapidana.

Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas pada 17 Agustus. 

Sementara itu sisanya terdiri dari 5 orang masih menjalani subsider atau denda, 2 orang sudah bebas integrasi, dan 7 orang bebas karena sebelumnya telah menerima Remisi Dasawarsa.

Rincian Remisi Dasawarsa

Selain Remisi Umum, Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

- Remisi Dasawarsa I: 1.048 narapidana, terdiri dari 420 orang menerima remisi normal dan 628 orang menerima remisi kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

- Remisi Dasawarsa II: 30 narapidana, dengan rincian 7 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider/denda, 12 orang bebas karena remisi umum, serta 8 orang bebas integrasi.

- Remisi Pidana Denda I (RPDP I): 18 narapidana, seluruhnya masih menjalani subsider/denda.

- Remisi Pidana Denda II (RPDP II): 17 narapidana, terdiri dari 1 orang langsung bebas dan 16 orang masih menjalani subsider/denda.

- Remisi PMP I (Anak Binaan): 3 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana, meski masih harus menjalani pidana pokok penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved