Berita Nunukan Terkini

1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi kepada 1.039 warga binaan saat momen HUT ke-80 RI, 20 orang langsung bebas.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
REMISI WARGA BINAAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham (kiri) mendampingi Bupati Nunukan Irwan Sabri saat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kemerdekaan kepada warga binaan di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/08/2025), siang. 

Syarat Ketat Penerima Remisi

Puang Dirham menegaskan semua penerima remisi telah melalui seleksi ketat dengan memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk remisi umum, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999," ucapnya.

Menurut Puang Dirham, pemberian remisi ini tidak hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi sosial.

"Harapannya, warga binaan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali berkontribusi positif ketika bebas nanti," ujarnya.

Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, Puang Dirham menuturkan hal itu sejalan dengan semangat pembinaan di dalam Lapas Nunukan.

"Tujuan pembinaan kepada warga binaan adalah menjaga persatuan, memulihkan kehidupan sosial, dan menyiapkan warga binaan agar menjadi masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved