Rabu, 29 April 2026

Berita Tana TidungTerkini

Kapal Feri KMP Manta KTT-Tarakan Dijadwalkan Berangkat Hari Ini Kamis 21 Agustus 2025

Durasi perjalanan KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih enam jam.

Penulis: Rismayanti | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara melalui Pelabuhan Sebawang. Penumpang disarankan membawa bekal karena waktu tempuh perjalanan sekira 6 jam. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung menuju Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada pukul 11.00 WITA hari ini, Kamis  (21/8/2025).

Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih enam jam lamanya.

Karena itu, Kepala Dinas Perhubungan KTT, Arief Prasetiawan menyarankan calon penumpang untuk membawa bekal.

"Durasi perjalanan menggunakan kapal memang lebih lama dari speedboat tapi kalau penumpang tidak membawa bekal bisa juga beli makanan di kapal cuma memang harganya lebih mahal," ujar Arief  saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)
2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

6. Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

7. Golongan V barang Rp 1.797.000 (truck sedang dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved