Berita Bulungan Terkini
RDP Soal Tarif PDAM Digelar Tertutup, Ketua DPRD Bulungan Kaltara Sebut karena Ruangan Terbatas
RDP DPRD Bulungan dan perwakilan masyarakat, digelar secara tertutup di ruang rapat DPRD Bulungan, Selasa (9/9/2025).
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bulungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Perumda Air Minum Danum Benuanta, dan perwakilan masyarakat, digelar secara tertutup di ruang rapat DPRD Bulungan, Kaltara, Selasa (9/9/2025).
Awak media yang akan meliputi kegiatan tersebut pun tidak diperkenankan masuk.
Oleh petugas atau staf sekretariat DPRD Bulungan menyampaikan, atas arahan pimpinan wartawan yang melakukan peliputan diminta tidak memasuki ruangan.
Ditemui usai rapat dengar pendapat, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto menegaskan, bahwa penutupan ruangan bukan karena adanya agenda yang dirahasiakan, melainkan semata-mata faktor teknis.
“Rapat tadi sebenarnya tidak tertutup. Cuma saya tidak tahu, karena tadi kan penuh. Saya pikir ada semua. Mungkin juga karena keterbatasan ruangan, sehingga ya memang ditutup, supaya lebih kondusif,” jelasnya.
Baca juga: RDP Dermaga Ilegal di DPRD Nunukan Ricuh, Mikrofon Dibanting hingga Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos
Menurut politisi Partai Golkar ini, RDP berjalan sesuai agenda dengan menghadirkan unsur eksekutif, KNPI Bulungan, Perumda Air Minum Danum Benuanta serta DPRD Bulungan.
“Intinya pembahasan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, situasi ruangan membuat tidak semua bisa masuk,” tambah Riyanto.
Meski rapat digelar terbatas, Ketua DPRD memastikan hasil pembahasan akan tetap disampaikan kepada masyarakat.
Dalam RDP tersebut, aspirasi mengenai penyesuaian tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Benuanta menjadi salah satu topik utama.
Riyanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan yang didapatkan dari pihak Perumda "Danum Benuanta" bahwa penyesuaian tarif air mengacu pada sejumlah dasar hukum.
Antara lain Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/2024 tentang tarif batas atas dan bawah BUMD, serta Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang penetapan tarif air minum pada PDAM Danum Benuanta.
“Dari rapat yang berlangsung sejak pagi hingga siang, telah disampaikan berbagai pendapat dan saran baik dari Pemda maupun peserta lain. Kesimpulannya, rapat memberikan rekomendasi kepada PDAM untuk mengevaluasi penyesuaian tarif air minum,” ungkap Riyanto.
Ia menjelaskan, evaluasi tarif akan dilakukan secara menyeluruh.
Tarif dasar air yang sebelumnya Rp2.500 per kubik mengalami penyesuaian menjadi Rp3.500 per kubik.
Namun, bagi masyarakat yang merasa keberatan atau kemahalan, DPRD meminta agar langsung melapor ke PDAM.
“Selanjutnya, bagi masyarakat yang merasa kemahalan, silakan datang ke kantor PDAM untuk melaporkan. Semua aspirasi tetap kami tampung,” ujarnya.
Ungkap Pelaku Narkoba dengan BB 3 Kg Sabu, Anggota Polresta Bulungan Kaltara Terima Penghargaan |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Turun 29 Persen Tahun Depan, Pemkab Prioritaskan Anggaran Layanan Dasar |
![]() |
---|
1 November 2025 Pendaftaran Pasien di Poliklinik RSDSS Tanjung Selor Wajib Online, Begini Caranya |
![]() |
---|
Tarik Minat Masyarakat, Dinas Perpustakaan Bulungan Pasang Keramik dan Ornamen di Dalam Bangunan |
![]() |
---|
Perluas Jangkauan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bulungan Gandeng Civitas Akademika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.