Berita Kaltara Terkini

Tangis Riska Terima Santunan Kematian Rp344 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kaltara

Tangis di panggung Paritrana Award, Riska kenang suaminya yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat hendak berangkat kerja.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
SANTUNAN KEMATIAN – Gubernur Kaltara Zainal Paliwang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltara menyerahkan santunan jaminan kematian kepada penerima saat penganugerahan Paritrana Award, Kamis (11/9/2025). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Duka mendalam masih dirasakan Riska salah satu penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan karena kehilangan suami tercinta.

Sesekali menyeka air mata yang jatuh di pipi menggunakan kerudung berwarna hitam, Riska menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 344.165.882 yang diserahkan langsung Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dalam agenda penganugerahan Paritrana Award, Kamis (11/9/2025).

Ucapan belasungkawa serta jabat tangan dari Gubernur Kaltara pun tidak mampu mengembalikan senyuman Riska di atas panggung.

Meski bersyukur telah mendapat bantuan, namun rasa kehilangan orang tercinta masih tampak menyelimutinya.

Suaminya, yakni Alm Yusran mengalami kecelakaan saat hendak berangkat bekerja.

Akibat kecelakan tersebut Yusran dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Saat akan berangkat bekerja, di jalan kecelakaan," ucapnya.

santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan Kaltara 110925
SANTUNAN KEMATIAN - Nominal santunan jaminan kematian yang diterima Riska dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kaltara, Kamis (11/9/2025). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Yusran meninggalkan empat orang anak yang masih sekolah yang tentunya masih memerlukan biaya. Hal ini tentu membuat Riska semakin terpuruk.

"Anak kami empat dan masih sekolah semua," kata  Riska.

Meski separuh jiwanya hilang, Riska memberanikan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan kematian suaminya dan mengurus santunan kematian.

Yusran bekerja di perusahaan PT Saka Aji Energy, kurang lebih tiga tahun, sebagai karyawan tetap.

Sebelumnya, mendiang Yusran juga pernah bekerja di perusahaan lainya.

"Alhamdulillah sangat cepat kemarin prosesnya, mungkin hanya satu minggu saja," ujar Riska.

Pihaknya berterima kasih dengan pencairan santunan jaminan kematian ini dapat membantu untuk membiayai sekolah keempat anaknya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved