Sabtu, 11 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan

Kegiatan RDP mengundang PDAM Tarakan bahas penyesuaian abonemen yang sempat menjadi sorotan publik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
DENGARKAN PENJELASAN - Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pimpinan dan Komisi 2 DPRD Tarakan dan mengundang Perumda Tirta Alam PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Selasa (23/9/2025) dan dihadiri juga perwakilan masyarakat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pimpinan dan Komisi 2 DPRD Tarakan dan mengundang PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Kaltara, Selasa (23/9/2025). 

Dalam kegiatan RDP dimulai pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 17.00 WITA. Kegiatan juga dihadiri Alif, Ketua KNPI Tarakan, Abdul Rahman, Gubernur Lira Kaltara, H. Jamal dan Hj. Mariyam, Perwakilan Masyarakat Tarakan, H Rusli Jabba, Ketua FKKRT, Herman Hamid, Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Rustam, Ketua RT 17 Karang Rejo Kota Tarakan.

Dalam kegiatan RDP ini membahas evaluasi layanan dan pengawasan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan

Khususnya terkait kebijakan penyesuaian abonemen yang sempat menjadi sorotan publik belum lama ini dan menjadi viral. 

Baca juga: Tarif Abodemen PDAM Naik, Begini Penjelasan Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan

Walaupun pada akhirnya kebijakan kenaikan tarif abonemen diputuskan dibatalkan.

​Hadir dalam RDP tersebut jajaran pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Alam Tarakan, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, serta perwakilan warga.

​Diterangkan  Direktur  Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, bahwa dalam prosesnya kemarin,  kebijakan yang diambil manajemen memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dan  bertujuan untuk menjadikan PDAM lebih mandiri. Dasar tarif PDAM sudah berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD," kata Iwan Setiawan dalam paparannya.

Lalu juga ia menambahkan, ada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif.

Ia juga menjelaskan  penyesuaian abodemen tidak sama dengan penyesuaian atau kenaikan tarif air. 

​"Abonemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air. Biaya ini untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak. Menurut audit BPKP, wajib diganti jika kondisinya sudah tidak layak," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan lagi bahwa, dari sisi perhitungan, untuk pemasangan pipa dan meteran air biaya pemasangan mencapai Rp 2,5 juta. 

"Dan jika dibagi dengan perkiraan umur teknis 60 bulan atau 5 tahun,  biaya per bulannya seharusnya mencapai sekitar Rp41.000. Dan manajemen  dalam hal ini mengambil jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan sebesar Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abodemen menjadi Rp26.000 per bulan," terang Iwan Setiawan

​Ia menambahkan, berdasarkan keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835.

Baca juga: Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Serahkan Dividen Rp 28,4 Miliar, Tepis Isu Alami Kerugian

Namun  saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700.

Sehingga lanjutnya penyesuaian abonemen manakala terjadi kerusakan tiska membebani masyarakat. 

"Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved