Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung Tuntaskan Pembebasan Lahan 56 Hektare, Prioritaskan Aset Pemerintah

Pemkab Tana Tidung bebaskan lahan 56 hektare demi kepastian hukum dan aset pemerintah. Bupati Ibrahim Ali fokus membangun fasilitas publik

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
PEMBEBASAN LAHAN - Suasana kawasan RTH Djoesoef Abdullah Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (2/10/2025). RTH Djoesoef Abdullah menjadi salah satu area lahan 56 hektare yang akan dibebaskan. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan seluas 56 hektare yang selama ini berstatus izin pinjam pakai.

Langkah ini menjadi prioritas Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, demi memastikan seluruh pembangunan fasilitas publik berdiri di atas lahan resmi milik daerah.

Bupati Ibrahim Ali menegaskan pembebasan lahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari warisan kepemimpinannya untuk generasi mendatang.

"Lahan 56 hektare Alhamdulillah kan kita sudah komunikasi. Saya bilang sama Pak Wabup dan Pak Sekda, saya ingin meninggalkan legacy. Di kepemimpinan saya ini ingin menyelesaikan semua masalah-masalah yang menjadi kendala," ujar Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com, Kamis (2/10/2025).

Ia menyebut, pembangunan infrastruktur jalan di Tana Tidung sudah cukup maju.

Sayangnya, masih ada persoalan mendasar terkait status kepemilikan lahan, termasuk jalan yang dibangun di atas kawasan hutan.

PEMBEBASAN LAHAN - Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali saat ditemui di aula Disdikbud Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Rabu (6/8/2025). Pemkab Tana Tidung tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan seluas 56 hektare yang selama ini berstatus izin pinjam pakai, targetnya pembangunan fasilitas publik berdiri di atas lahan resmi milik daerah.
PEMBEBASAN LAHAN - Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali saat ditemui di aula Disdikbud Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Rabu (6/8/2025). Pemkab Tana Tidung tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan seluas 56 hektare yang selama ini berstatus izin pinjam pakai, targetnya pembangunan fasilitas publik berdiri di atas lahan resmi milik daerah. (ARSIP - TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: Bupati Tana Tidung Kaltara Tinjau Pengerjaan Pusat Pemerintahan, Target Agustus 2026 Sudah Ditempati

"Dulu kendala kita masalah bangun jalan, infrastruktur jalan Alhamdulillah sudah dibangun oleh pemimpin kita yang pertama dan sudah selesai, akses jalan sudah tembus," kata Ibrahim Ali.

"Tapi kan masih menyisakan persoalan dimana status jalan masih izin pinjam pakai kawasan hutan. Alhamdulillah lewat SK 561 itu 60 meter jadi aset pemerintah," ucapnya menambahkan.

Bupati juga memaparkan proses panjang komunikasi dengan pihak Inhutani sebagai pemilik lahan.

Ia mengaku telah melakukan audiensi dengan pejabat BUMN hingga akhirnya tercapai kesepahaman.

"Kemudian Inhutani yang dulu kita izin pinjam pakai, waktu kita audiensi dengan Pak Sekmen BUMN di periode pertama saya, kita ketemu dengan komisaris perhutani dan Inhutani. Akhirnya Alhamdulillah ada titik temu," ungkapnya.

Kesepakatan itu semakin kuat ketika Direktur Inhutani datang langsung ke Tana Tidung, Kalimantan Utara, awal tahun lalu.

Menurut Bupati, kunjungan tersebut menjadi bukti komitmen untuk menyelesaikan persoalan aset.

"Awal tahun kemarin direktur Inhutani datang ke kita meminta kepada pemerintah untuk persilahkan dipetakan mana yang menjadi kebutuhan pemerintah. Kita juga sudah berkonsultasi dengan BPK, KPK, PPKP untuk minta pendapat. Untuk dasar hukumnya kita dibenarkan," tutur Ibrahim Ali.

Pembebasan lahan dilakukan melalui mekanisme ganti rugi kepada perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved