UMKM Naik Kelas ala LPS

LPS Jamin Simpanan Masyarakat hingga Rp2 Miliar, Berikut Syarat dan Ketentuan

LPS saat ini  berumur 20 tahun. Dibentuk berangkat dari krisis keuangan tahun 1998.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
SAMPAIKAN PAPARAN - Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakikan LPS II saat mengisi Sosialisasi dan Edukasi Literasi Keuangan kepada pelaku UMKM dengan mengusung tema Cerdas Kelola Keuangan, UMKM Naik Kelas, Jumat (3/10/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Termasuk bank asing buka di Indonesia," jelasnya.

Ia melanjutkan lagi syarat penjamin LPS yakni pertama, tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

"Ketiga, tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank," terangnya.

Ia menjelaskan, jika memiliki simpanan dan kredit macet, maka LPS akan memperhitungkan berapa tingkat kreditnya.

Lebih lanjut ia menambahkan untuk simpanan yang bisa dijamin Rp2 miliar. 

"Lima hari kerja sudah bisa dibayarkan," jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan lagi, tingkat bunga penjamin khusus bank umum 3,50 persen, BPR 6 persen, valas 2 persen. 

"Berlaku dari 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026. Dengan syarat mengenai tingkat bunga penjamin tidak berlaku untuk bank syariah," tukasnya. (*)


Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved