UMKM Naik Kelas ala LPS
LPS Jamin Simpanan Masyarakat hingga Rp2 Miliar, Berikut Syarat dan Ketentuan
LPS saat ini berumur 20 tahun. Dibentuk berangkat dari krisis keuangan tahun 1998.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Adhinata Kusuma
"Termasuk bank asing buka di Indonesia," jelasnya.
Ia melanjutkan lagi syarat penjamin LPS yakni pertama, tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"Ketiga, tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank," terangnya.
Ia menjelaskan, jika memiliki simpanan dan kredit macet, maka LPS akan memperhitungkan berapa tingkat kreditnya.
Lebih lanjut ia menambahkan untuk simpanan yang bisa dijamin Rp2 miliar.
"Lima hari kerja sudah bisa dibayarkan," jelasnya.
Kemudian ia melanjutkan lagi, tingkat bunga penjamin khusus bank umum 3,50 persen, BPR 6 persen, valas 2 persen.
"Berlaku dari 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026. Dengan syarat mengenai tingkat bunga penjamin tidak berlaku untuk bank syariah," tukasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.