Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

Sidang Dugaan Tambang Ilegal di PN Tanjung Selor Bulungan Ditunda

Sedang perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
SIDANG PERDANA - Sidang perkara tambang ilegal digelar di PN kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10/2025). (tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang perdana perkara dugaan tambang ilegal oleh perusahaan tambang batu bara PT PMJ, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025). 

Sedang perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni MY (47 tahun), JR (62 tahun) dan JK (69 tahun) hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
 
Begitu pun JPU, Ari Wibowo juga melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim, KPU dan ketiga terdakwa.

Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. 

Yakni, Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi. 

Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para terdakwa tentang kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapannya menjalani sidang.

Begitu pun kepada JPU, serta keabsahan penasehat hukum.

Setelah semua siap, selanjutnya meminta JPU untuk membacakan dakwaan.

Namun ketika JPU baru akan memulai membaca, ditanyakan kepada para terdakwa apakah memahami apa yang disampaikan.

Seorang terdakwa mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik.

"Karena salah satu Terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah untuk mendampingi terdakwa," kata ketua majelis hakim.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 177 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk itu, sambil menunggu adanya penterjemah bahasa, sidang perkara ini ditunda. Dan akan digelar lagi pada Senin (27/10/2025) atau pekan depan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Artikel ini telah mengalami perubahan atas pertimbangan redaksi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan pembaca.
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved