Minggu, 26 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Polsek Nunukan Amankan Ayah Kandung, Diduga Cabuli Anak Sendiri

Kasus ayah kandung diduga cabuli anak sendiri di Nunukan terungkap usai korban menceritakan ke wali kelas, pelaku mengakui sudah empat kali.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
PENCABULAN - Kantor Polsek Nunukan. Personel Polsek Nunukan mengamankan ayah kandung yang diduga cabuli anak sendiri, kasus terungkap usai korban menceritakan ke wali kelas, pelaku mengakui perbuatan hingga empat kali. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada wali kelas.

"Korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah membuat dirinya merasa takut, tertekan, serta bingung untuk menceritakannya kepada pihak keluarga," ujar Sunarwan, Jumat (28/11/2025).

Mendengar pengakuan tersebut, wali kelas segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menghubungi ibu kandung korban.

Selanjutnya, penanganan diserahkan kepada keluarga dan pihak berwenang.

Baca juga: Polsek Nunukan Kaltara Ungkap Kasus Curanmor, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, terduga pelaku berinisial K (38) yang merupakan ayah kandung korban.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan K pada Rabu (19/11/2025) malam di sebuah rumah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Setelah diamankan dan diperiksa, K (38) mengakui perbuatannya serta telah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih empat kali," ungkap Sunarwan.

Sunarwan menambahkan, perbuatan itu dilakukan berulang dalam beberapa bulan terakhir.

Kedekatan emosional sebagai orang tua membuat pelaku memiliki akses terhadap korban.

"Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur, belum mampu menolak, serta takut melawan, membuatnya merasa bingung hingga merasa bersalah," jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved