Kamis, 11 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Prioritaskan Stabilitas Layanan, Skema Kerja Fleksibel ASN Masih Dikaji

Natal dan Tahun Baru 2026, Pemkab Nunukan prioritaskan stabilitas layanan ke masyarakat skema kerja fleksibel ASN pun masih dikaji.

Tayang:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
SISTEM KERJA ASN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong, saat ditemui TribunKaltara.com di Nunukan. Kaharuddin Tokong menyampaikan bahwa wacana penerapan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama momen Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) belum serta-merta diadopsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis 

Ringkasan Berita:
  • Meski secara nasional terbit Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025, Pemkab Nunukan belum menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).
  • Aktivitas ASN di Nunukan masih berjalan dengan pola dan jam kerja normal, demi menjaga kesinambungan pelayanan publik menjelang libur akhir tahun.
  • Pemkab Nunukan menegaskan akan menyesuaikan kebijakan bila ada arahan teknis lanjutan, sementara seluruh perangkat daerah diminta tetap disiplin menjalankan tugas sesuai ketentuan.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Wacana penerapan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama momen Natal dan Tahun Baru ( Nataru ),  belum serta-merta diadopsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Hingga kini, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Nunukan masih berjalan dengan pola dan jam kerja normal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyampaikan bahwa belum adanya regulasi turunan menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan sistem kerja yang berlaku saat ini.

Menurut Kaharuddin, meskipun secara nasional telah terbit Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025, namun pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan yang lebih teknis sebelum melakukan penyesuaian kebijakan internal.

 

APEL ASN NUNUKAN - Apel ASN gabungan unit OPD (organisasi perangkat daerah) di halaman Kantor Bupati Nunukan. Foto diambil pada 2024.
ASN NUNUKAN - Ilustrasi Apel ASN gabungan di halaman Kantor Bupati Nunukan pada 2024. Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyampaikan bahwa wacana penerapan kerja fleksibel bagi ASN selama momen Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) belum serta-merta diadopsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.  (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

 

Baca juga: BKPSDM Nunukan Beri Toleransi Peserta PPPK Tahap II Alami Kondisi Darurat: Bisa Jadwal Ulang Ujian

 

“Hingga saat ini, jam dan waktu kerja ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

Belum ada keputusan yang secara resmi mengatur penerapan work from anywhere (WFA) di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil sikap kehati-hatian demi menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.

“Fokus utama kita adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baik pelayanan langsung maupun pelayanan pendukung, semuanya harus tetap terjaga,” ucapnya.

Kaharuddin juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas, terlepas dari berkembangnya berbagai wacana kebijakan kerja fleksibel di tingkat nasional.

Pemkab Nunukan, lanjutnya, akan melakukan penyesuaian kebijakan apabila telah terdapat arahan lanjutan yang jelas dan sesuai dengan kondisi daerah.

"Untuk sementara, seluruh perangkat daerah diminta tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kahar.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved