Berita Nunukan Terkini

BKPSDM Nunukan Beri Toleransi Peserta PPPK Tahap II Alami Kondisi Darurat: Bisa Jadwal Ulang Ujian

Memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif, BKPSDM Nunukan memberikan kebijakan khusus bagi peserta seleksi PPPK yang alami kondisi darurat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
ILUSTRASI - Para peserta PPPK tahap I mengikuti seleksi di samping Kantor BKPSDM Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Desember 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Dalam upaya memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan memberikan kebijakan khusus bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang mengalami kondisi darurat atau kendala kesehatan selama pelaksanaan ujian.

Diberitakan sebelumnya tes PPPK di Kabupaten Nunukan, untuk tahap II dimulai pada 10-15 Mei 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, menjelaskan bahwa kebijakan untuk memberikan toleransi bagi peserta ujian PPPK tahap II tersebut, diambil sebagai bentuk empati terhadap peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal karena alasan yang tidak bisa dihindari.

"Kami memahami bahwa ada situasi di luar kendali yang bisa terjadi, seperti peserta yang sedang sakit, melahirkan, atau bahkan sedang menjalankan ibadah umroh. Untuk itu, kami memberikan toleransi bagi mereka, asalkan dilaporkan lebih awal dengan melampirkan bukti yang sah," kata Mutiq Hasan Nasir kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/04/2025), sore.

Baca juga: Tes PPPK Tahap II di Nunukan Kaltara Mulai 10-15 Mei 2025, Peserta Diimbau Perhatikan Jadwal Ujian

Mutiq menegaskan, peserta PPPK yang sakit diwajibkan menyampaikan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memungkinkan mengikuti ujian pada jadwal yang telah ditentukan.

"Intinya, harus ada komunikasi ke panitia. Jangan diam saja. Sampaikan kendalanya, dan kami akan bantu untuk mengatur ulang jadwal ujiannya sesuai dengan ketentuan. Jadi bisa jadwal ulang ujian," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti melonggarkan aturan seleksi, melainkan bentuk keadilan agar semua peserta memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Dengan adanya kebijakan tersebut, BKPSDM Nunukan berharap seluruh peserta PPPK dapat mengikuti proses seleksi dengan tenang dan merasa didukung, tanpa mengabaikan integritas dan objektivitas seleksi.

"Kami tidak ingin ada peserta yang kehilangan kesempatan hanya karena faktor kesehatan atau keadaan mendesak yang memang tidak bisa mereka hindari," ujar Mutiq.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved