Kamis, 16 April 2026

Berita Nunukan Terkini

103 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi Natal, Kasus Narkotika Terbanyak

Sebanyak 103 orang warga binaan Lapas Nunukan terima remisi Natal 2025, kasus narkotika terbanyak atau mayoritas.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
REMISI NATAL 2025 - Suasana penyerahan secara simbolis remisi Natal kepada warga binaan Lapas Nunukan, pada Kamis (25/12/2025). Sebanyak 103 orang warga binaan Lapas Nunukan terima remisi Natal 2025, kasus narkotika terbanyak atau mayoritas. TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis 

Ringkasan Berita:
  • Dari 119 warga binaan beragama Katolik dan Protestan, sebanyak 103 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus Natal, terdiri dari 102 laki-laki dan 1 perempuan.
  • Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, mayoritas penerima berasal dari kasus narkotika.
  • Remisi ini ditegaskan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan humanis dan berkeadilan, bertujuan membentuk kesadaran, memperbaiki diri, serta mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 103 orang warga binaan Lapas Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara menerima remisi Natal 2025, kasus narkotika terbanyak atau mayoritas.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan upaya membangun kesadaran warga binaan untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan secara selektif dan berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini bukan hadiah yang diberikan begitu saja, tetapi hasil dari proses pembinaan, penilaian sikap, dan kepatuhan warga binaan terhadap seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas,” ujar Puang Dirham, kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/12/2025).

 

KEPALA LAPAS NUNUKAN - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Puang Dirham saat ditemui awak media pada Kamis (20/03/2025), sore
REMISI NATAL - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Puang Dirham saat ditemui awak media pada Kamis (20/03/2025), sore. Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan upaya membangun kesadaran warga binaan untuk berubah ke arah yang lebih baik.  (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

 

Baca juga: Tak Ada Celah di Balik Jeruji, Lapas Nunukan Gempur Barang Terlarang Lakukan Operasi Hingga Dinihari

Berdasarkan data Lapas Nunukan, dari 119 WBP beragama Katolik dan Protestan, sebanyak 103 orang dinyatakan memenuhi syarat, dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.

Penerima remisi tersebut terdiri dari 102 WBP laki-laki dan satu WBP perempuan, sementara sisanya belum dapat diusulkan karena masih berstatus tahanan atau belum memenuhi ketentuan administratif dan substantif, termasuk kewajiban denda.

Puang Dirham menjelaskan, pemberian remisi dilakukan secara berjenjang dan objektif, sesuai hasil evaluasi tim pengamat pemasyarakatan.

“Kami memastikan bahwa setiap warga binaan yang menerima remisi benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ucapnya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan sisa masa pidana dan tingkat kepatuhan masing-masing warga binaan.

Mayoritas penerima remisi merupakan WBP kasus narkotika, yang selama ini menjadi fokus pembinaan di Lapas Nunukan.

Menurut Puang Dirham, sistem pemasyarakatan saat ini menitikberatkan pada pendekatan humanis dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Undang-undang ini menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana ketika kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved