Berita Nunukan Terkini
Alasan Polres Nunukan Larang Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Polres Nunukan tegaskan larangan pesta kembang api pada malam tahun baru 2026, ini alasannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Polres Nunukan menegaskan larangan pesta kembang api sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, Mabes Polri, dan Polda Kaltara.
- Larangan ini bertujuan mencegah risiko kecelakaan, kebakaran, dan kerumunan massa berlebihan.
- Meski tanpa pesta kembang api, Polres tetap menyiapkan pengamanan, penutupan jalur di sekitar Alun-Alun Nunukan, serta mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun dengan sederhana, aman, dan penuh makna.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Berikut ini alasan sebenarnya Polres Nunukan melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2026.
Larangan pesta kembang api di Nunukan, bertujuan mencegah risiko kecelakaan, kebakaran, dan kerumunan massa berlebihan, mengingat pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan kembang api menimbulkan kepadatan lalu lintas dan potensi bahaya.
Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menegaskan larangan pelaksanaan pesta kembang api, pada perayaan malam tahun baru 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Tahun baru kali ini bertepatan pada Kamis 1 Januari 2026 besok.
Kebijakan larangan pelaksanaan pesta kembang api ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat, yang disampaikan secara berjenjang hingga ke daerah.
Termasuk instruksi dari Mabes Polri, dan Polda Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyampaikan bahwa larangan pesta kembang api diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas selama malam pergantian tahun.
“Untuk malam tahun baru 2026, kami tegaskan tidak ada pesta kembang api.
Kebijakan ini merupakan perintah dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan Polda, kemudian kami laksanakan di wilayah hukum Polres Nunukan,” ujar Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Baca juga: Satlantas Polres Nunukan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Malam Tahun Baru 2026
Tetapi juga untuk meminimalkan risiko kecelakaan, kebakaran, serta kerumunan massa yang berlebihan di titik-titik tertentu, khususnya di kawasan pusat kota.
Menurut Bonifasius Rumbewas, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan kembang api kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas, kebisingan, serta potensi bahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pengguna jalan.
| Stok Darah Kritis, PMI Nunukan Gelar Donor dan Beri Paket Sembako Bagi 80 Pendonor Pertama |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Nunukan Meroket Jadi Rp90 Ribu per Kilogram, Pedagang Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Rp 17.000 per Liter, Pengendara di Nunukan tak Ada Kepanikan Tetap Normal |
|
|---|
| Detik-detik Kebakaran Kios Pulsa di Nunukan, 5 Armada Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| KUA Go Green dan Geber Masjid Digelar di Sebatik Tengah Nunukan, Libatkan Pelajar hingga Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kapolres-Nunukan-AKBP-Bonifasius-Rumbewas-saat-ditemui-TribunKaltaracom.jpg)