Rabu, 10 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar di Nunukan, Satpol PP Tekankan Peran Orang Tua dan Pelaku Usaha 

Sesuai dengan surat edaran Pemkab Nunukan diberlakukan jam malam bagi pelajar dan pelaku usaha di Nunukan Kalimantan Utara.

Tayang:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
PENERAPAN JAM MALAM - Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan penerapan kebijakan jam malam berangkat dari keprihatinan terhadap meningkatnya aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari yang berpotensi mengganggu ketertiban dan perkembangan karakter anak. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tidak semata dimaknai sebagai langkah penertiban, melainkan upaya membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan generasi muda.

Melalui Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025, Pemkab Nunukan menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, sekolah, hingga pelaku usaha dalam mengawasi aktivitas peserta didik pada malam hari.

Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap meningkatnya aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari yang berpotensi mengganggu ketertiban dan perkembangan karakter anak.

“Jam malam ini bukan untuk mengekang, tetapi mengarahkan. Anak-anak kita perlu ruang tumbuh yang sehat, aman, dan terkontrol,” ujar Mesak kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/01/2026).

Baca juga: Polres Nunukan Petakan Ada 326 Kasus Pidana di Tahun 2025, Sabtu dan Jam Malam Paling Rawan

Dalam ketentuannya, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah Pukul 20.00 WITA, kecuali untuk kepentingan kegiatan sekolah yang disertai penugasan resmi. 

Sementara itu, keberadaan pelajar di kafe, warung kopi, atau tempat nongkrong dibatasi hingga Pukul 21.00 WITA, kecuali didampingi orang tua.

Uniknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga mengajak pemilik usaha untuk turut berperan aktif. 

Pemerintah daerah menilai pengelola kafe, tempat hiburan, hingga arena biliar memiliki posisi strategis dalam membantu pengawasan di lapangan.

“Pemilik usaha bukan objek penertiban, tapi mitra. Jika ada pelajar di luar jam yang ditentukan, diharapkan bisa diingatkan atau dipulangkan,” ucapnya.

Baca juga: 30 Pelajar SMA dan SMK Tarakan Ditemukan Nongkrong di Kafe Pakai Seragam Sekolah, Ada yang Merokok

Selain itu, kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA diminta memperkuat edukasi kepada peserta didik terkait disiplin waktu dan risiko aktivitas malam hari.

Sinergi antara sekolah dan keluarga dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Mesak menegaskan, penegakan jam malam akan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. 

Satpol PP Nunukan akan lebih dulu memberikan edukasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami ingin tumbuh kesadaran, bukan ketakutan. Kalau semua pihak bergerak bersama, jam malam ini akan efektif tanpa harus banyak tindakan represif,” ungkapnya.

Pemkab Nunukan berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta mendukung lahirnya generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved