Rabu, 29 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Gandeng Pemprov Terapkan Sidang Terpadu Isbat Nikah, Ini Alasannya

Penerapan sidang terpadu isbat nikah membantu pasangan yang sudah menikah untuk mencatat pernikahannya secara resmi sesuai ketentuan negara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
BAMBANG SUPRIASTOTO- Ketua Pengadilan Agama Kaltara, Bambang Supriastoto saat diwawancarai media, Selasa (27/1/2026) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPengadilan Tinggi Agama Kaltara akan bekerja sama dengan Pemprov Kaltara dalam penerapan sidang terpadu, khususnya untuk penanganan perkara isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kaltara Bambang Supriastoto mengatakan, program sidang terpadu ini bertujuan mempermudah masyarakat, mengingat masih banyak pasangan yang telah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara resmi sesuai ketentuan negara.

“Faktanya masih banyak warga kita yang menikah tetapi tidak dicatatkan. Melalui sidang terpadu ini, negara hadir memfasilitasi dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Bambang Supriastoto saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (27/1/2026).

Bambang Supriastoto menjelaskan, selama ini setelah putusan isbat nikah dikabulkan oleh pengadilan, pasangan suami istri masih harus mengurus sendiri pencatatan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) serta administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Gubernur Kaltara Minta MoU Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Diterapkan: Negara Wajib Hadir

"Jadi mereka ini setelah menikah masih harus wira-wiri mengurus ke KUA untuk akte nikah, terus ke Disdukcapil untuk mengurus kartu keluarga juga," sebut Bambang Supriastoto.

Namun dengan adanya kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, Pemprov Kaltara, KUA, dan Disdukcapil, seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terintegrasi dalam satu waktu dan tempat.

“Nanti dalam sidang terpadu ini sudah ada perwakilan dari KUA dan Disdukcapil. Jadi begitu isbat nikah disahkan oleh pengadilan, langsung terbit akta nikah sekaligus dokumen kependudukan,” jelasnya.

Sidang terpadu ini nantinya akan dilaksanakan di masing-masing Pengadilan Agama di seluruh wilayah Kaltara. Artinya setiap Kabupaten/Kota akan memberlakukan sidang terpadu.

Adapun berkenaan pengajuan perkara isbat nikah, biasanya dilakukan melalui KUA atau unsur kemasyarakatan, sementara Pengadilan Agama hanya berperan sebagai pihak yang melayani dan menetapkan.

Baca juga: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Kaltara dan Pemprov MoU

Oleh karena itu, Bambang berharap bahwa program sidang terpadu ini dapat segera direalisasikan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Harapannya kerja sama ini segera berjalan sehingga pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah, dan terpadu,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved