Berita Nunukan Terkini
Dinas Pendidikan Nunukan Terapkan Sistem Digital, Distribusi Guru Lebih Merata dan Objektif
Agar distribusi guru lebih merata dan objektif, kini Dinas Pendidikan Nunukan menerapkan sistem digital.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Penataan tenaga pendidik di Nunukan kini berbasis sistem Ruang Talenta Guru untuk memastikan pemerataan dan mencegah penumpukan guru di sekolah tertentu.
- Mutasi guru bisa dilakukan karena kebutuhan sekolah atau alasan pribadi (keluarga/kesehatan), namun tetap melalui prosedur resmi dan disesuaikan dengan data sistem.
- Penempatan guru diupayakan dekat domisili agar meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran, dengan tujuan distribusi guru lebih adil di seluruh Nunukan.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), terus melakukan pembenahan dalam penataan tenaga pendidik, dengan mengandalkan sistem digital sebagai dasar utama distribusi guru antar sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerataan guru, sekaligus mencegah penumpukan tenaga pendidik di sekolah-sekolah tertentu.
Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan (K2SP) Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rahmansyah, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan penempatan guru saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan sepenuhnya berbasis data yang tercatat dalam sistem.
Menurutnya, sistem Ruang Talenta Guru menjadi instrumen utama dalam memetakan kebutuhan riil setiap sekolah, mulai dari jumlah guru, beban jam mengajar, hingga kecukupan tenaga pendidik.
“Dengan sistem ini, kami bisa melihat secara objektif sekolah mana yang benar-benar membutuhkan guru tambahan dan mana yang sebenarnya sudah cukup, meskipun di lapangan merasa kekurangan,” ujar Rahmansyah, kepada TribunKaltara.com, Minggu (01/02/2026).
Baca juga: Laura Sebut Dinas Pendidikan Anggarkan Rp1,4 Miliar untuk 2 Unit Bus Pelajar di Nunukan Kaltara
Ia mengakui, perbedaan persepsi antara kondisi lapangan dan data digital kerap menjadi tantangan.
Namun, kebijakan tetap mengacu pada sistem agar distribusi guru berjalan adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kalau kita hanya pakai laporan lisan, nanti bisa terjadi ketimpangan.
Sistem ini justru melindungi agar penempatan guru tidak berat sebelah,” ucapnya.
Selain kebutuhan sekolah, mutasi guru juga dapat diproses berdasarkan permintaan pribadi, seperti alasan keluarga atau kesehatan.
Meski demikian, Rahmansyah menegaskan bahwa permintaan tersebut tetap harus melalui prosedur dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah tujuan.
Dalam prosesnya, Dinas Pendidikan berperan sebagai penentu kebutuhan tenaga pendidik, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menangani aspek administrasi dan status kepegawaian.
“Kami yang memahami kondisi sekolah dan kekurangan guru, sedangkan BKPSDM mengurus sisi kepegawaiannya.
| Stok Darah Kritis, PMI Nunukan Gelar Donor dan Beri Paket Sembako Bagi 80 Pendonor Pertama |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Nunukan Meroket Jadi Rp90 Ribu per Kilogram, Pedagang Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Rp 17.000 per Liter, Pengendara di Nunukan tak Ada Kepanikan Tetap Normal |
|
|---|
| Detik-detik Kebakaran Kios Pulsa di Nunukan, 5 Armada Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| KUA Go Green dan Geber Masjid Digelar di Sebatik Tengah Nunukan, Libatkan Pelajar hingga Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Nunukan.jpg)