Rabu, 20 Mei 2026

Berita Tana Tidung Terkini

Peredaran Narkoba di Tana Tidung Libatkan Oknum Polisi, Kapolres Tegaskan tak Ada Toleransi

Peredaran narkotika libatkan polisi berpangkat Briptu, Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho tegaskan tak ada toleransi.

Tayang:
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
NARKOBA LIBATKAN POLISI - Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho saat ditemui di Mapolres Rabu (26/3/2025). Menyikapi kasus polisi berpangkat Briptu di Polres Tana Tidung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kapolres menegaskan komitmennya tak ada toleransi, Senin (9/2/2026). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara kembali terjadi yang lagi-lagi menyeret seorang oknum polisi.

Seorang anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun. Jika ada anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai penyalahguna maupun pengedar narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya, Senin (9/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tana Tidung.

Kronologi Kasus Terungkap

Kasus yang melibatkan oknum polisi ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Z di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Dari hasil pengungkapan awal, anggota Satresnarkoba mengamankan satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan berat netto 0,35 gram, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi," ujar AKBP Eko Nugroho.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tana Tidung Amankan Pria Inisial Y, Sembunyikan Sabu 0,31 Gram di Desa Seludau

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada sumber narkotika tersebut. 

Dari keterangan R, sabu itu didapat dari seorang oknum anggota Polri berinisial H berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung.

"Setelah dilakukan pendalaman, gelar perkara, serta didukung alat bukti yang cukup, pada 27 Januari 2026 penyidik meningkatkan status oknum anggota tersebut menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelas Kapolres Tana Tidung.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Z, R, dan H telah ditahan di Rutan Polsek Sesayap Polres Tana Tidung

Penyidik juga memastikan berkas perkara ketiganya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Besok berkas perkara akan kita lakukan tahap satu untuk ketiga tersangka," tambahnya.

AKBP Eko Nugroho menegaskan, Polres Tana Tidung

(*)

TribunKaltara.com / Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved