Berita Tana Tidung Terkini
Peredaran Narkoba di Tana Tidung Libatkan Oknum Polisi, Kapolres Tegaskan tak Ada Toleransi
Peredaran narkotika libatkan polisi berpangkat Briptu, Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho tegaskan tak ada toleransi.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara kembali terjadi yang lagi-lagi menyeret seorang oknum polisi.
Seorang anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun. Jika ada anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai penyalahguna maupun pengedar narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya, Senin (9/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tana Tidung.
Kronologi Kasus Terungkap
Kasus yang melibatkan oknum polisi ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Z di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
"Dari hasil pengungkapan awal, anggota Satresnarkoba mengamankan satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan berat netto 0,35 gram, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi," ujar AKBP Eko Nugroho.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tana Tidung Amankan Pria Inisial Y, Sembunyikan Sabu 0,31 Gram di Desa Seludau
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada sumber narkotika tersebut.
Dari keterangan R, sabu itu didapat dari seorang oknum anggota Polri berinisial H berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung.
"Setelah dilakukan pendalaman, gelar perkara, serta didukung alat bukti yang cukup, pada 27 Januari 2026 penyidik meningkatkan status oknum anggota tersebut menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," jelas Kapolres Tana Tidung.
Saat ini, ketiga tersangka yakni Z, R, dan H telah ditahan di Rutan Polsek Sesayap Polres Tana Tidung.
Penyidik juga memastikan berkas perkara ketiganya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Besok berkas perkara akan kita lakukan tahap satu untuk ketiga tersangka," tambahnya.
AKBP Eko Nugroho menegaskan, Polres Tana Tidung
(*)
TribunKaltara.com / Rismayanti
Kapolres Tana Tidung
Polres Tana Tidung
AKBP Eko Nugroho
narkoba
narkotika
sabu
polisi
Tana Tidung
Kalimantan Utara
| Pos Sektor Pemadam di Kabupaten Tana Tidung Masih Terbatas, DPKP Berharap Ada Penambahan Unit |
|
|---|
| Bupati Ibrahim Soroti PPPK dan Batas Belanja Pegawai 30 Persen, TPP ASN Tana Tidung Bisa Terdampak |
|
|---|
| Pemkab Tana Tidung Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Pendirian IAIN, Ini Lokasinya |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Ini Cara DPPP Tana Tidung Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit |
|
|---|
| Kehadiran IAIN Dinilai Bisa Dorong Ekonomi Daerah, Kemenag Tana Tidung Siap Gandeng UIN Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kapolres-Tana-Tidung-AKBP-Eko-Nugroho-040424_12.jpg)