Selasa, 7 April 2026

Ramadan 2026

Ramadan 2026 di Malinau Kaltara, Jam Belajar di Sekolah Lebih Singkat

Selama bulan puasa Ramadan 2026 di Malinau Kaltara, jam belajar murid di sekolah menjadi lebih singkat.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
JAM BELAJAR – Aktivitas belajar mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Malinau. Selama Ramadan 2026, jam belajar siswa SD dan SMP dikurangi menjadi 25 hingga 30 menit setiap jam pelajaran. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

Ringkasan Berita:
  • Durasi pelajaran murid selama Ramadan 1447 H, SD/MI 25 menit per jam, SMP/MTs 30 menit per jam, maksimal 6 jam tatap muka per hari.
  • Jam masuk sekolah disesuaikan dari 07.30 menjadi 08.00 WITA.
  • Sekolah wajib adakan aktivitas religius bagi siswa Muslim, sementara siswa non-Muslim menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -  Selain menetapkan masa libur awal puasa, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara, juga memberlakukan aturan khusus terkait durasi aktivitas belajar mengajar di sekolah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kondisi fisik peserta didik, agar tetap prima dalam mengikuti materi pelajaran sembari menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/116/Dikdas/Disdik, terdapat perubahan signifikan berupa durasi waktu di setiap jam pelajaran yang dikurangi dari jadwal reguler.

 

Baca juga: Replika Unta Hingga Teatrikal Pocong Meriahkan Pawai Ramadan di Malinau Kaltara

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Francis, menyampaikan bahwa durasi belajar efektif untuk setiap mata pelajaran kini menjadi lebih singkat.

"Lama belajar untuk jenjang SD/MI dikurangi menjadi 25 menit setiap jam pelajaran.

Sementara untuk jenjang SMP/MTs adalah 30 menit setiap jam pelajaran," ujar Francis, Rabu (18/2/2026).

Masa kegiatan belajar mengajar ini efektif akan diterapkan seusai libur awal Ramadan hingga pekan depan.

Meskipun durasi per sesi dikurangi, pemerintah menetapkan batas maksimal kegiatan tatap muka di sekolah adalah 6 jam pelajaran setiap harinya.

Perubahan juga terjadi pada jadwal masuk sekolah, di mana seluruh aktivitas belajar mengajar selama bulan Ramadan akan dimulai serentak pada pukul 08.00 Wita.

"Untuk jam masuk sekolah juga disesuaikan.

Biasanya 07:30 Wita nanti menjadi Pukul 08:00 Wita," Katanya.

Di sisi lain, sekolah yang memiliki siswa beragama Islam wajib menyelenggarakan kegiatan rohani guna memperkuat karakter religius siswa.

Sedangkan bagi siswa yang beragama non-Islam, pihak dinas menginstruksikan agar kegiatan di sekolah disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dinas pendidikan mengatur jam belajar menjadi lebih singkat, kualitas pembelajaran tetap harus berpedoman pada Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved