Senin, 13 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Begini Perbedaan Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Bulungan Lima dan Enam Hari, Selama Ramadan 2026 

Bupati Bulungan Syarwani sebut jam kerja bagi ASN Pemkab Bulungan lima hari kerja dengan enam hari kerja ada perbedan selama Ramadan 2026.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
PENYESUAIAN JAM KERJA - Bupati Bulungan saat diwawancara mengenai penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Bulungan 
Ringkasan Berita:
  • Berikut adalah ringkasan yang lebih padat:
  • Selama Ramadan 1447 H, ASN Pemkab Bulungan mulai masuk kerja pukul 08.00 WITA.
  • Total jam kerja efektif minimal ditetapkan 32,5 jam per minggu untuk instansi 5 maupun 6 hari kerja.
  • Bupati menegaskan penyesuaian jam ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan akan mulai masuk kerja pukul 08.00 Wita yang berlaku sejak kemarin, Kamis (19/2/2026).

Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Ya tentu mulainya jam 8, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan secara nasional. Itu yang kita ikuti dan kita taati,” ujar Syarwani, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Jam Kerja ASN Malinau Selama Ramadan 2026, Durasi Lebih Singkat, 32 jam 30 menit Dalam Sepekan

Syarwani menjelaskan untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, ASN masuk Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita.

Sementara untuk Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Khusus Jumat, ASN bekerja pukul 08.00–14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.

Meski terdapat penyesuaian jam masuk dan pulang, Syarwani menegaskan jumlah jam kerja efektif selama Ramadan 2026 tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik yang lima hari maupun enam hari kerja,” tegasnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Tarakan Soroti ASN Pulang Lebih Awal dan Ngopi di Kafe saat Jam Kerja

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan nasional dan telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk Asisten I dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan teman-teman, termasuk akan kita sampaikan secara resmi himbauannya,” katanya.

Syarwani menekankan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga produktivitas dan kinerja organisasi.

“Pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved