Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

6 Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Warga Desa Mangkupadi Bulungan Kembali Ditunda

perjuangan warga Desa Mangkupadi, Bulungan kembali tertunda, 6 tergugat mangkir di sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum PSN.

Tayang:
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
SIDANG GUGATAN DITUNDA - Proses pelaksanaan sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Proyek Strategis Nasional, di PN Tanjung Selor, Rabu (11/3/2026). Sidang gugatan warga Desa Mangkupadi kembali ditunda, karena enam pihak tergugat tidak hadir, termasuk institusi besar seperti Presiden RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang gugatan warga Desa Mangkupadi terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek Proyek Strategis Nasional (PSN), kembali ditunda.
  • Penundaan ini karena enam pihak tergugat tidak hadir, termasuk institusi besar seperti Presiden RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
  • Majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan pemanggilan ulang kepada pihak yang mangkir. Jika mereka tetap tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Proses hukum yang diperjuangkan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara harus kembali menemui jalan buntu.

Sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), terpaksa ditunda karena absennya sejumlah pihak tergugat.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Rabu (11/3/2026) itu sedianya memuat agenda pemanggilan para tergugat dalam perkara perdata nomor 79.

Tetapi, dari sejumlah pihak yang digugat oleh warga, enam di antaranya kembali tidak hadir di ruang persidangan.

Akibatnya, majelis hakim belum dapat melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Baca juga: Warga Mangkupadi Bulungan Minta KIPI Dihentikan Sementara, Desak Presiden dan Satgas PKH Hadir

Penggugat dari warga Kampung Baru, Arman, mengatakan sebagian pihak memang hadir, tetapi beberapa tergugat lainnya kembali mangkir dari panggilan pengadilan.

"Untuk tergugat 12 yaitu KPK, mereka sudah menyurati pengadilan dan menyampaikan tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini sehingga tidak menghadiri sidang," ungkap Arman usai persidangan.

Ia menambahkan, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para tergugat yang belum hadir untuk dipanggil kembali pada sidang berikutnya.

Namun, Arman menegaskan, jika pada panggilan terakhir mereka tetap tidak menunjukkan batang hidungnya, persidangan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

"Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 April mendatang," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut.

Ia menjelaskan beberapa pihak yang tidak hadir dalam persidangan di antaranya: Komnas HAM sebagai Tergugat 7, Presiden RI sebagai Tergugat 4, Ombudsman RI sebagai Tergugat 6, Komisi Informasi Publik sebagai Tergugat 8, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat 12, serta Satgas PKH sebagai Tergugat 5.

Menurut Made, sesuai aturan hukum acara perdata, pihak yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk terakhir kalinya.

Apabila pada sidang selanjutnya mereka masih tidak menghadiri persidangan, maka dianggap telah melepaskan haknya dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved