Berita Bulungan Terkini
6 Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Warga Desa Mangkupadi Bulungan Kembali Ditunda
perjuangan warga Desa Mangkupadi, Bulungan kembali tertunda, 6 tergugat mangkir di sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum PSN.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan warga Desa Mangkupadi terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek Proyek Strategis Nasional (PSN), kembali ditunda.
- Penundaan ini karena enam pihak tergugat tidak hadir, termasuk institusi besar seperti Presiden RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
- Majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan pemanggilan ulang kepada pihak yang mangkir. Jika mereka tetap tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Proses hukum yang diperjuangkan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara harus kembali menemui jalan buntu.
Sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), terpaksa ditunda karena absennya sejumlah pihak tergugat.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Rabu (11/3/2026) itu sedianya memuat agenda pemanggilan para tergugat dalam perkara perdata nomor 79.
Tetapi, dari sejumlah pihak yang digugat oleh warga, enam di antaranya kembali tidak hadir di ruang persidangan.
Akibatnya, majelis hakim belum dapat melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: Warga Mangkupadi Bulungan Minta KIPI Dihentikan Sementara, Desak Presiden dan Satgas PKH Hadir
Penggugat dari warga Kampung Baru, Arman, mengatakan sebagian pihak memang hadir, tetapi beberapa tergugat lainnya kembali mangkir dari panggilan pengadilan.
"Untuk tergugat 12 yaitu KPK, mereka sudah menyurati pengadilan dan menyampaikan tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini sehingga tidak menghadiri sidang," ungkap Arman usai persidangan.
Ia menambahkan, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para tergugat yang belum hadir untuk dipanggil kembali pada sidang berikutnya.
Namun, Arman menegaskan, jika pada panggilan terakhir mereka tetap tidak menunjukkan batang hidungnya, persidangan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
"Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 April mendatang," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut.
Ia menjelaskan beberapa pihak yang tidak hadir dalam persidangan di antaranya: Komnas HAM sebagai Tergugat 7, Presiden RI sebagai Tergugat 4, Ombudsman RI sebagai Tergugat 6, Komisi Informasi Publik sebagai Tergugat 8, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat 12, serta Satgas PKH sebagai Tergugat 5.
Menurut Made, sesuai aturan hukum acara perdata, pihak yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk terakhir kalinya.
Apabila pada sidang selanjutnya mereka masih tidak menghadiri persidangan, maka dianggap telah melepaskan haknya dalam perkara tersebut.
Kampung Baru
Desa Mangkupadi
persidangan
sidang
PN Tanjung Selor
Bulungan
PSN
Proyek Strategis Nasional
Meaningful
| Wabup Bulungan Tegaskan Reboisasi Bukan Sekadar Tanam Pohon, Tapi Bangun Komitmen Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Harga BBM Non Subsidi Bikin Nelayan Mangkupadi Bulungan Tercekik, Terancam Tinggalkan Profesi |
|
|---|
| Hardiknas dan Hari Otda Ke-30, Bupati Bulungan Tekankan Efisiensi dan Peningkatan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| Kebakaran di Long Lasan Bulungan Hanguskan 7 Rumah, Kerugian Ratusan Juta |
|
|---|
| Penduduk Kabupaten Bulungan Tembus 173.688 Jiwa, Disdukcapil Jemput Bola hingga Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/11032026-Sidang-gugatan-warga-Desa-Mangkupadi.jpg)