Selasa, 5 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Subsidi Tiket Bus Damri dari Pemkab Malinau dan Pemprov Kaltara, Ringankan Ongkos Mudik Warga

Warga Malinau di arus mudik lebaran tahun ini ini mendapatkan subsidi tiket Bus Damri dari Pemkab Malinau dan Pemprov Kaltara.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
SUBSIDI TIKET DAMRI- Aktivitas lalu lintas di perkotaan Malinau, Kalimantan Utara. Pada periode cuti idul fitri kolaborasi subsidi angkutan Damri melayani warga Malinau dan Kaltara 
Ringkasan Berita:
  • Kolaborasi Pemkab Malinau dan Pemprov Kaltara memberikan potongan harga tiket bus Damri (rute Tanjung Selor–Malinau senilai Rp90 ribu).
  • Subsidi berlaku mulai 16–29 Maret 2026, dengan fokus arus mudik pada 18 Maret dan arus balik pada 23 Maret.
  • Penumpang wajib menyertakan fotokopi KTP domisili Malinau untuk mendapatkan fasilitas potongan harga tersebut.

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Kini masyarakat di Kabupaten Malinau mendapatkan keringanan biaya transportasi melalui kolaborasi subsidi ganda dari Pemkab Malinau dan Pemprov Kaltara yang berlaku pertengahan bulan ini.

Program pemotongan harga tiket ini menyasar moda transportasi utama yakni Bus Damri untuk jalur darat dari dan menuju Malinau.

Subsidi yang bersumber dari APBD Pemkab Malinau secara khusus difokuskan untuk mengakomodasi lonjakan penumpang selama periode arus mudik Idul Fitri.

Sementara itu, dukungan pendanaan dari Pemprov Kaltara memastikan layanan transportasi bersubsidi tersebut tetap tersedia bagi warga hingga akhir tahun nanti.

Baca juga: Subsidi Damri hingga Speedboat Akomodir Angkutan Mudik Lebaran Khusus Warga Malinau Kaltara

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah  Malinau Erly Sumiati menjelaskan skema penambahan rute subsidi ini mencakup jalur-jalur strategis.

"Rute tiket subsidi ini dijadwalkan dimulai 16-29 Maret 2026. Ada subsidi mudik rute Tanjung Selor ke Malinau senilai 90 ribu," ujar Erly Sumiati.

Untuk mendapatkan potongan harga, calon penumpang diwajibkan melampirkan fotokopi KTP dengan domisili Kabupaten Malinau.

Selain bantuan dari Pemkab Malinau, operasional Bus Damri di Terminal Malinau Kota juga diperkuat dengan subsidi Pemprov Kaltara  yang memiliki masa berlaku lebih panjang.

Pemberian subsidi dari Pemprov Kaltara ini mencakup rute Bus Damri ke sejumlah daerah termasuk Malinau ke Tanjung Selor dan arah sebaliknya. 

Baca juga: Awal Maret Ini Subsidi Harga Tiket Speedboat Reguler Rp 100 Ribu Mulai Berlaku, Rute Tarakan-Malinau

Hanya keberangkatan dibatasi khusus arus mudik yakni pada 18 Maret 2026 dan arus balik pada 23 Maret 2026.

Integrasi dua sumber pendanaan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga tiket di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved