Minggu, 3 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Respons Anggota DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto soal Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial

Berikut ini respons anggota DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto soal rencana pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
PHI DI KALTARA - Anggota DPRD Kaltara, Supa'ad Hadianto, saat ditemui di Tarakan, belum lama ini. Berikut ini respons anggota DPRD Kaltara Supa'ad Hadianto soal rencana pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ringkasan Berita:
  • Serikat pekerja di Kalimantan Utara mendorong segera dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
  • Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyebut pemerintah provinsi telah menyiapkan lahan dan surat ke Mahkamah Agung sebagai dukungan pembentukan PHI di Tanjung Selor.
  • PHI diharapkan dapat memperpendek birokrasi perselisihan buruh dan meningkatkan dialog antara pekerja serta pengusaha di daerah.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Serikat pekerja di Kaltara mengharapkan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) segera terbentuk.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kaltara, Supa'ad Hadianto, ikut menyampaikan tanggapannya.

Ia menjelaskan untuk PHI, sudah pernah ada tim dibentuk untuk menyiapkan semua perangkat aturan, agar PHI bisa berdiri di Kaltara.

Keberadaan PHI untuk memperpendek jalur birokrasi tentang perselisihan hukum bagi pekerja.

"Nah, setelah kita memutuskan itu harus dibentuk, Pak Gubernur juga sangat mendorong itu.

Namun kan kewenangannya di lembaga yang berbeda, ada di lembaga Mahkamah Agung.

Pak Gubernur sudah menyurati Mahkamah Agung, ya kita tunggu tapi tentu kita dorong terus dengan berbagai macam upaya sehingga PHI ini bisa ada di Kalimantan Utara," beber Supa'ad Hadianto.

Baca juga: Buruh di Kaltara Desak Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial, KSBSI Soroti Biaya dan Akses Keadilan

Ia melanjutkan, idealnya jika bisa direalisasi, lokasinya ada di kawasan siap bangun (Kasiba) yang ada di Kota Baru Mandiri yang ada di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara nantinya. 

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk syarat-syarat pendukungnya lainnya, menurutnya sudah memenuhi.

"Kami sudah menganggap bahwa itu sudah memenuhi syarat untuk PHI.

Kalau misalnya nanti Mahkamah Agung berharap bantuan atau lahan atau apa, tentu Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan semua," ujarnya.

Ia mencontohkan kemarin, Pengadilan Tinggi difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, kemudian Kementerian Agama tingkat provinsi juga lahannya difasilitasi, kemudian begitu juga Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltara.

"Difasilitasi.

Jadi ini kan Pemerintah Provinsi ini sangat  welcome sekali karena biasanya kalau suatu lembaga atau pengadilan atau apapun namanya, tentu lahan dulu yang kita siapkan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved