Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

Libur Panjang, Disdukcapil Nunukan Tetap Buka Layanan KTP hingga KK 14-15 Mei 2026

Meski libur panjang, Disdukcapil Nunukan tetap buka layanan KTP hingga KK pada 14–15 Mei 2026

Tayang:
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
DISDUKCAPIL NUNUKAN - Tampak petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan tetap melayani masyarakat saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 14–15 Mei 2026. Pelayanan administrasi kependudukan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA untuk pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, aktivasi IKD, dan layanan adminduk lainnya. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) 

Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil Nunukan tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada 14–15 Mei 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
  • Pelayanan dibuka setengah hari, mulai pukul 08.00–12.00 WITA, berdasarkan surat resmi Kementerian Dalam Negeri terkait layanan Dukcapil saat libur.
  • Layanan yang tersedia meliputi KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian, pindah datang penduduk, hingga aktivasi IKD untuk kebutuhan mendesak masyarakat.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada Hari Libur Nasional dan cuti bersama Kamis-Jumat, 14-15 Mei 2026.

Itu artinya, di masa libur panjang ini warga Nunukan tetap bisa mengurus KTP hingga kartu keluarga

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026, tentang layanan Dukcapil selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson, mengatakan pihaknya tetap membuka pelayanan, karena mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat selama libur panjang.

“Mengingat libur agak panjang, kami khawatir ada keperluan urgent masyarakat.

Maka kami tetap buka tanggal 14 dan 15 Mei walaupun hanya setengah hari,” ujar Wilson kepada TribunKaltara.com di Nunukan, Kamis (14/5/2026).

 

petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan tetap melayani masyarakat
DISDUKCAPIL NUNUKAN - Tampak petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan tetap melayani masyarakat saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 14–15 Mei 2026. Pelayanan administrasi kependudukan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA untuk pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, aktivasi IKD, dan layanan adminduk lainnya. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Baca juga: Pasca Lebaran, Aktivitas di Kantor Disdukcapil Nunukan Masih Lengang, Belum Ada Antrean Warga 

Pelayanan kata Wilson, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang tetap tersedia di antaranya pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, pindah datang penduduk, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Wilson, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk keperluan mendesak,” katanya.

Disdukcapil Kabupaten Nunukan juga mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan, serta membawa persyaratan dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved