Jumat, 29 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Gara-gara Jual Beli Sabu, Dua Buruh Harian Lepas di Tarakan Diciduk Polisi

Gara-gara terlibat jual beli sabu, dua buruh harian lepas di Tarakan, Kalimantan Utara, diciduk polisi,

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
ISTIMEWA
DIAMANKAN POLISI - Tampak seorang terduga pelaku sabu dengan tangan terborgol, saat diamankan polisi di Tarakan beberapa waktu lalu. Gara-gara terlibat jual beli sabu, dua buruh harian lepas di Tarakan, Kalimantan Utara, diciduk polisi. (Istimewa/Polres Tarakan) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Tarakan menggerebek dua lokasi diduga transaksi sabu di kawasan Sebengkok dan Timbunan dalam sehari pada 19 Mei 2026.
  • Polisi menangkap tiga pelaku berinisial FS, AB, dan JU serta menyita puluhan paket sabu dengan total barang bukti lebih dari 22 gram.
  • Kasat Resnarkoba Hendra Tri Susilo menyebut para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dalam sehari, dua lokasi diduga kerap jadi aktivitas transaksi jual beli sabu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil digerebek personel Satresnarkoba Polres Tarakan.

Sebelumnya diberitakan, titik transaksi di wilayah Timbunan, Tarakan, berhasil diamankan satu pelaku dengan barang bukti sabu yang cukup banyak, dikemas paket kecil. 

Pelaku tertangkap basah inisial JU, diamankan usai tertangkap basah pada pukul 15.00 WITA pada 19 Mei 2026 lalu.

Ternyata pada dini hari sekitar pukul 00.10 WITA sebelumnya di hari yang sama, personel Satresnarkoba Polres Tarakan juga melakukan pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Sebengkok pada Senin (18/5/2026).

Lokasi persisnya berada di Jalan Sebengkok Tiram RT 10, Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan, di sini didapati dua orang masing-masing inisial FS (49) dan AB (29). 

Keduanya buruh harian lepas domisili di Kelurahan Sebengkok

Keduanya kedapatan melakukan aktivitas jual beli sabu.

 

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Nelayan di Tarakan, 105 Bungkus Sabu Disembunyikan di Timbunan

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, kronologinya sekitar pukul 23.30 Wita, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi bahwa di wilayah Sebengkok Tiram RT.10, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian kata Iptu Hendra, menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 00.10 Wita, Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan mencurigai sebuah rumah di Jalan Sebengkok Tiram.

"Petugas kami kemudian mendatangi rumah tersebut, dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama  FS.  

Selanjutnya, personel memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan, dan ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu," ujar Iptu Hendra di Tarakan, Minggu 24 Mei 2026.

Dari hasil interogasi awal, FS  mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari AB. 

Berdasarkan keterangan tersebut, Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan kemudian menuju rumah AB  yang berada masih di kawasan Sebengkok Tiram.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved