Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil

Berikut ini cara mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Instagram @dukcapilkemendagri
CARA URUS KTP HILANG - Tangkapan layar Instagram @dukcapilkemendagri, Jumat (15/8/2025). Lihat cara mengurus KTP yang hilang di Kantor Dukcapil berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

KTP sendiri memuat informasi penting meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, juga foto dan tanda tangan pemilik.

Kartu Tanda Penduduk ini berfungsi sebagai bukti diri yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, identitas resmi ini berguna untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

CARA URUS KTP HILANG - KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. Lihat cara mengurus KTP hilang di Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
CARA URUS KTP HILANG - KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. Lihat cara mengurus KTP hilang di Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. (ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Melihat banyaknya kegunaan KTP, saat dokumen ini hilang tak jarang orang-orang menjadi panik.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalaminya.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Listrik Online lewat Aplikasi PLN Mobile, Praktis Dijamin Anti Ribet

Apabila KTP hilang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan.

Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Dilansir dari laman Instagram @dukcapilkemendagri, simak Cara mengurus KTP hilang di kantor Dukcapil berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Dukcapil

Dokumen Persyaratan

1. Surat keterangan kehilangan dari polisi

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.

Baca juga: Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya

3. Petugas akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.

4. Petugas akan melakukan cetak ulang KTP.

5. Jika sejumlah langkah telah dilakukan, selanjutnya adalah pengambilan KTP baru. Proses tempat pengambilan biasanya akan diinformasikan oleh petugas, misalnya di kantor Dukcapil atau kelurahan.

Pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan, oleh karenanya pastikan bahwa yang mengambilnya adalah orang terkait.

Pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia.

Namun, jika ingin sekaligus melakukan perubahan elemen data, maka harus dilakukan di kantor Dukcapil domisili sesuai yang tertera di KTP.

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengurus pencetakan KTP baru yang hilang.

Proses mencetak ulang KTP tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Meski Dukcapil menyediakan layanan cetak ulang KTP, masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukan supaya tidak disalahgunakan oleh oknum untuk hal yang tidak diinginkan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Cara Mengurus KTP yang Hilang di Kantor Dukcapil, https://papua.tribunnews.com/2025/08/12/cara-mengurus-ktp-yang-hilang-di-kantor-dukcapil.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved