Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO berikut ini, simak tahapannya.

ARSIP - Dok BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan sudah melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada peserta pada tahun 2024 senilai Rp 69,3 miliar. Simak cara mencarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO, ikuti tahapannya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja.

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program ini bertujuan untuk memastikan peserta memiliki dana cadangan untuk kebutuhan masa tua dan jaminan finansial saat sudah tidak aktif bekerja.

Buat kamu yang sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dicairkan. Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya

Kriteria mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Berikut ini cara mencairkan JHT Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

2. Login atau buat akun baru

3. Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"

4. Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua

5. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman 

6. Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:

- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000

- Sudah melakukan pengkinian data

- Status kepesertaan sudah non aktif

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved