Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya
Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO berikut ini, simak tahapannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja.
Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini bertujuan untuk memastikan peserta memiliki dana cadangan untuk kebutuhan masa tua dan jaminan finansial saat sudah tidak aktif bekerja.
Buat kamu yang sudah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dicairkan. Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya
Kriteria mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikut ini cara mencairkan JHT Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
2. Login atau buat akun baru
3. Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
4. Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
5. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman
6. Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
- Sudah melakukan pengkinian data
- Status kepesertaan sudah non aktif
Cara Daftar TikTok Affiliate buat Tambah Cuan, Dilengkapi Syarat dan Tips Maksimalkan Konten |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening BCA Online Tanpa Harus Antre, Berapa Biaya Setoran Awalnya? |
![]() |
---|
Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025 secara Online, Lengkap dengan Besaran Uangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.