Jumat, 17 April 2026

Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya

Simak cara buat Kartu Keluarga (KK) sendiri berikut ini meski belum menikah, cek dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Tribunjualbeli.com
CARA BUAT KK SENDIRI - Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Simak cara buat Kartu Keluarga (KK) sendiri meski belum menikah berikut ini, lengkap dengan Persyaratan dan manfaatnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Adapun dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Sebagai dokumen penting, KK kerap kali digunakan sebagai syarat administrasi dalam pelayanan publik, termasuk saat pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial (bansos).

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembuatan Kartu Keluarga (KK) hanya bisa dilakukan setelah menikah.

Padahal, saat ini warga yang masih lajang pun sudah bisa membuat dokumen tersebut tanpa harus menikah terlebih dulu.

Dengan begitu, seseorang bisa menjadi anggota sekaligus kepala keluarga di KK-nya sendiri.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Menilik Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, status kepala keluarga merujuk kepada orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga.

Status kepala keluarga juga merujuk kepada orang yang bertempat tinggal seorang diri, kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain yang menjadi tempat beberapa orang tinggal bersama.

Lantas, bagaimanakah caranya? Simak selengkapnya berikut ini dilansir dari website resmi dukcapil.kemendagri.go.id.

Syarat Buat Kartu Keluarga (KK) Sendiri

- Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.

- Surat Pengantar dari RT/RW

- Mengisi Formulir F-1. 02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.

Cara Buat Kartu Keluarga (KK) Sendiri

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat KK sendiri adalah sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved