Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

Instagram/@dukcapilkemendagri
CARA URUS AKTA KEMATIAN - Tangkapan layar Instagram @dukcapilkemendagri diambil Kamis (24/7/2025). Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Saat seseorang meninggal dunia, kematiannya perlu segera dilaporkan secara resmi untuk menjaga data kependudukan tetap akurat dan tertib.

Adapun salah satu dokumen penting yang harus diurus yakni akta kematian.

Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan secara sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. 

Dokumen akta kematian ini tak hanya dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti pengurusan warisan dan pensiun, namun juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas status kependudukan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi dalam mengurus Akta Kematian.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI, BCA, BRI dan Mandiri, Cuma Butuh HP dan Koneksi Internet

Mengurus akta kematian bisa dilakukan secara langsung ke kantor Dukcapil atau online melalui aplikasi IKD.

Bagi masyarakat yang ingin membuat akta kematian, simak dokumen persyaratan hingga cara pelaporan yang wajib diikuti, dikutip dari Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Kamis (24/7/2025).

Persyaratan Dokumen

Pelapor wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Surat Kematian dari:

- Dokter atau rumah sakit

- Kelurahan atau desa

- Kepolisian (jika jenazah tidak diketahui identitasnya)

- Keduataan Besar RI (jika kematian terjadi di luar negeri)

2. Fotokopi (KK) dan KTP milik almarhum/almarhumah

3. Formulir F-2.01, yang dapat diisi langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Cara Membuat Akta Kematian

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved