Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Setelah dokumen lengkap, pelapor dapat mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
- Isi formulir F-2.01
Baca juga: 2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025 secara Online, Lengkap dengan Besaran Uangnya
- Lampirkan dokumen yang diperlukan (cukup fotokopi; jika melalui layanan online, unggah dokumen digital)
- Data akan diverifikasi oleh petugas
- Jika data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan kutipan akta kematian
Catatan Penting
Masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup salinan atau fotokopi
Pelaporan bisa dilakukan oleh keluarga, ahli waris, atau Ketua RT setempat
Proses pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis
Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus akta kematian secara tertib dan tepat waktu.
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.
(*)
35 Pantun Cinta Sejati, Cara Unik Tunjukkan Rasa Sayang ke Pasangan, Bikin Hubungan Awet |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Ganti Foto KTP 2025, Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa ke Dukcapil? |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nomor Rekening BCA, BRI, BNI, BSI dan Mandiri lewat Mobile Banking di HP |
![]() |
---|
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Lengkap Besaran Duit hingga Syarat Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.