Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

Instagram/@dukcapilkemendagri
CARA URUS AKTA KEMATIAN - Tangkapan layar Instagram @dukcapilkemendagri diambil Kamis (24/7/2025). Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. 

Setelah dokumen lengkap, pelapor dapat mengikuti tahapan berikut:

- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili

- Isi formulir F-2.01

Baca juga: 2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025 secara Online, Lengkap dengan Besaran Uangnya

- Lampirkan dokumen yang diperlukan (cukup fotokopi; jika melalui layanan online, unggah dokumen digital)

- Data akan diverifikasi oleh petugas

- Jika data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan kutipan akta kematian

Catatan Penting

Masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup salinan atau fotokopi

Pelaporan bisa dilakukan oleh keluarga, ahli waris, atau Ketua RT setempat

Proses pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus akta kematian secara tertib dan tepat waktu.

Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved