Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO berikut ini, simak tahapannya.

ARSIP - Dok BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan sudah melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada peserta pada tahun 2024 senilai Rp 69,3 miliar. Simak cara mencarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO, ikuti tahapannya. 

7. Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"

8. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"

9. Periksa kembali data diri peserta. Klik tombol "Sudah"

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan

10. Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"

11. Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"

12. Berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT

13. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"

14. Berhasil dan tunggu dana cair. Untuk melihat proses klaim, silakan buka menu "Tracking Klaim"

Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan Anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto.

- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas

- Pencahayaan cukup

- Menggunakan latar belakang polos

- Buka mata dengan lebar

- Jangan bergerak

- Tidak menggunakan filter

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved